MALANGTIMES – Sejumlah bangunan ruko di Jalan Simpang Gajayana dipersoalkan warga sekitar. Ketua RT 02/RW 02, Cahyono, mengatakan, bangunan ruko itu berdiri tanpa izin dan tidak berdasar peruntukan.
Bangunan itu awalnya hanya digunakan untuk rumah tangga, bukan digunakan sebagai tempat usaha. “Tidak ada izin usaha dan tidak ada IMB yang menyebut itu untuk ruko,” kata Cahyono, beberapa menit lalu.
Pantauan di lokasi, ada sepuluh ruko yang berjajar tanpa ada perizinan yang jelas. Ia menjelaskan, selama ini warga sudah resah dengan keberadaan ruko itu, disamping pemilik ruko tidak kooperatif pada warga sekitar.
Pengelola ruko sering membuang sampah pada bantaran sungai yang ada di belakang lokasi, hingga membuat saluran air sering tersumbat dan kerap meresahkan warga sekitar.
“Saya sebagai RT tidak pernah dimintai tanda tangan IMB dan HO, artinya bangunan itu hanya untuk perumahan biasa,” tandasnya.
Sebagai RT ia berharap Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Malang segera melakukan tindakan tegas terhadap dua ruko itu.
“Pemerintah harus turun tangan, karena ini sudah berkaitan dengan warga sekitar,” pungkasnya. (mnh)
