Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sinyal Merah Eks UPK PNPM Mandiri Perdesaan, Bendahara Kelompok Pagak Ditahan

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Oct - 2019, 14:12

Ilustrasi penyalahgunaan dana amanah pemberdayaan masyarakat yang merupakan eks dana bergulir PNPM MPd. (Ist)
Ilustrasi penyalahgunaan dana amanah pemberdayaan masyarakat yang merupakan eks dana bergulir PNPM MPd. (Ist)

MALANGTIMES - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah dinyatakan berakhir sejak tahun 2015 lalu melalui Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134 tahun 2015 terkait panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM MPd.

Pengakhiran PNPM MPd tersebut menyisakan  berbagai aset yang selama ini bersumber dari anggaran program itu. Khususnya terkait aset simpan pinjam perempuan (SPP) yang dikelola oleh unit terlaksana kegiatan (UPK) Kecamatan di lokasi PNPM MPd.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

*Aset dana bergulir yang dikelola UPK yang akhirnya berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana yang secara prinsip merupakan milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan dan dikelola oleh UPK ditingkat kecamatan sampai saat ini.
Sayangnya, setelah pengakhiran PNPM MPd, dana sangat besar ini pun melahirkan ruang kosong hukum. Walau telah dipayungi dengan adanya peraturan bersama kepala desa serta menjelma nama lain, yaitu badan usaha milik antar desa (BUMADes), proses kontrol maupun pertanggungjawaban tak lagi sama.

Hal inilah yang akhirnya menimbulkan persoalan serius dan kerap masuk ke ranah hukum. Tak terkecuali di Kabupaten Malang yang notabene merupakan wilayah PNPM MPd selama ini.

Berbagai kasus penyalahgunaan DAPM menghiasi media. Para pelaku pun akhirnya harus menerima konsekuensi hukum pidana. Seperti yang baru saja menimpa seorang bendahara kelompok SPP di wilayah Pagak, Kabupaten Malang, bernama Alfiah.

Alfiah dijebloskan pihak berwajib karena diduga melakukan penyalahgunaan dana sejak tahun 2016-2017.  "Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan bukti yang cukup kuat hingga akhirnya kami lakukan penahanan sejak tanggal 30 September 2019 kemarin," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muhandas Ulimen.

Muhandas juga menyampaikan, dugaan kerugian negara atas apa yang dilakukan Alfiah sebesar Rp 130 juta.  Alfiah melakukan dugaan korupsi dengan cara membuat kelompok fiktif selama ini.

“Dia meminjam KTP beberapa warga desa di sana. Sebagai syarat untuk mencairkan dana. Setelah cair, dana itu dipakainya sendiri," ujarnya.

Uang pinjaman dari UPK yang sekarang menjadi BUMADesa untuk wilayah Kabupaten Malang, yang sampai saat ini masih juga sebagian besar menjalankan usaha simpan pinjam saja tak terbayarkan oleh Alfiah. Walaupun, jatuh tempo telah turun.

Sempat mendapat waktu untuk melunasi, Alfiah tetap tak mampu mengembalikan dana yang diperuntukkan untuk kelompok dan dipakainya secara pribadi itu.

Baca Juga : Mau Beli Handphone Todongkan Pistol, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tridiyah Maistuti, inspektor Kabupaten Malang, juga menyampaikan hal senada. Bahwa dari hasil audit Inspektorat, memang ditemukan dugaan penyalahgunaan senilai Rp 130 juta itu.

“Kita audit sejak Juli lalu an setelah kami hitung secara keseluruhan total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 130 juta,” ujarnya.

Banyak kasus lain dalam pengelolaan DAPM yang secara kasar asetnya di 33 kecamatan di Kabupaten Malang sudah sangat besar sekali. Dengan asumsi per kecamatan mengelola dana paling minim Rp 1 miliar, maka dana peninggalan PNPM MPd sudah mencapai Rp 33 miliar. Padahal ada kecamatan yang asetnya sudah di atas Rp 1 miliar.

Berbagai kasus itu menjadi sinyal merah bagi para pengelola BUMADesa. Tidak adanya pengawasan intensif seperti di era PNPM MPd, dimana seorang fasilitator memiliki hak untuk tidak mencairkan dana bergulir bila ada dugaan yang melanggar aturan. Atau pun audit berjenjang secara berkalanmembuat DAPM kini memang rawan untuk terjebak di ranah hukum.

Hal ini pula disampaikan oleh para eks fasilitator PNPM MPd yang tak berkenan disebut namanya. Mereka merasakan keresahan atas bergulirnya DAPM yang kontrolnya, baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten, semakin minim saja.

"Kami khawatir ini malah jadi bencana. Banyak kasus yang telah terjadi terkait itu. Semoga ada tindak-lanjut dari tingkat kabupaten atau pusat terkait pengelolaan dana ini," ucapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Program-Nasional-Pemberdayaan-Masyarakat-Mandiri-Perdesaan Pengakhiran-PNPM-MPd badan-usaha-milik-antar-desa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni