Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Uji Kelayakan Aspal Jalan di Beberapa Titik, Ini Hasil Temuan Dinas PU Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

17 - Aug - 2019, 18:44

Pengujian kelayakan aspal yang dilakukan DPUPR Kota Malang (DPUPR)
Pengujian kelayakan aspal yang dilakukan DPUPR Kota Malang (DPUPR)

MALANGTIMES - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, telah melakukan uji kelayakan aspal atau core drill di jalan-jalan yang baru saja di aspal oleh DPUPR Kota Malang beberapa lalu.

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Didik Setyanto melalui Slamet Santoso, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Jembatan dan Jalan DPUPR Kota Malang, uji kelayakan jalan yang dilakukan di beberapa titik jalan yang telah dilakukan pengaspalan, telah memenuhi standart dari DPUPR Kota Malang.

Baca Juga : Sering Dilalui Tapi Kini Ditutup, Berikut Jalur Alternatif yang Disediakan Polres Malang

Jalan-jalan yang telah dilakukan pengujian kelayakan di antaranya Jalan Zaenal Zakse, Kecamatan Kedungkandang, Jalan IR Rais, Kecamatan Sukun, Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Lowokwaru, Jalan Cengkeh, Kecamatan Lowokwaru maupun Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru

"Semua rata-rata telah memenuhi spek atau standart dari DPUPR Kota Malang," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pengujian tersebut, dilakukan dengan mengambil sampel perkerasan aspal guna mengetahui campuran, karakteristik dan tebal perkerasan aspal. 

Dalam pengujian tersebut, dilihat dari kualitas material, ketebalan jalan, uji ekstraksi dan dilihat kontur dari aspal.

"Sesuai regulasi, pengujian tersebut dilakukan dengan jarak 200 meter. Pengujian dengan melakukan sampling enam titik. Di titik awal, titik tengah dan titik akhir," bebernya.

Baca Juga : Ajukan Surat ke Pusat, Jalur Perbatasan Malang Raya akan Ditutup untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu, jika dalam pengujian pada aspal dan kemudian ditemukan spek tak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka konsekuensinya akan menimpa pelaksana.

Di situ, pelaksana mendapatkan sanksi dengan pembayaran sesuai apa dengan kondisi dilapangan yang telah dikerjakan oleh pelaksana.

Selain itu, pelaksana bisa saja diminta kembali melakukan pengaspalan sesuai dengan standart yang ada, yang sudah ditetapkan DPUPR Kota Malang.


Topik

Transportasi malang berita-malang Dinas-PU-Kota-Malang DPUPR-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto