MALANGTIMES - Jalur tertib physical distancing. Itulah salah satu gagasan pemerintah saat menanggulangi mewabahnya virus covid 19. Untuk itu, sejumlah akses jalan di Kabupaten Malang diterapkan sebagai jalur tertib physical distancing.
Merujuk pada data yang dihimpun Polres Malang, terdapat beberapa ruas jalan yang ditunjuk untuk menerapkan Jalur tertib physical distancing. ”Sejauh ini Satlantas Polres Malang menerapkan Jalur Tertib physical distancing di tiga akses jalan. Di mana jam operasionalnya diberlakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan untuk malam hari dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati.
Baca Juga : Kembali Beroperasi, Ribuan Pemilik SIM di Kabupaten Malang Bebas Denda Akibat Covid-19
Akses jalan pertama yang dipilih untuk menerapkan jalur tertib physical distancing ini, adalah di kawasan Jalibar (Jalur Lingkar Barat). ”Bagi pengguna jalan yang hendak melewati Jalibar, sudah kami sediakan 4 jalur alternatif. Salah satunya bagi yang ingin berpergian ke Malang menuju ke arah Blitar bisa melewati pertigaan di kawasan PO Bagong,” terang Diyana.
Kemudian, perlintasan lain yang menerapkan jalur tertib physical distancing juga terjadi di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Kepanjen. Salah satunya adalah di Jalan Penarukan.
Sedangkan jalur alternatif yang disediakan adalah di simpang 3 penarukan, lurus ke arah selatan. Kemudian dari Kedung Pendaringan bisa belok kanan ke arah Zipur. ”Dari lokasi tersebut, ada 2 jalur alternatif. Bisa lurus ke arah barat, atau belok kanan ke arah PLN,” terang Diyana.
Terakhir, akses jalan yang memberlakukan jalur tertib physical distancing berlaku di Kawasan depan Stadion Kanjuruhan atau lebih tepatnya di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. ”Untuk jalur tertib physical distancing di kawasan Jalan Trunojoyo, sudah kami siapkan dua jalur alternatif,” ungkap Diyana.
Pertama, untuk kedaraan roda dua hingga roda enam yang hendak mengarah ke Kecamatan Gondanglegi atau Lumajang. Diarahkan untuk melintas ke akses jalan Desa Kemiri atau Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen.
Sedangkan untuk roda 8 alias tronton, diarahkan untuk melintas dari arah simpang empat Kepanjen menuju ke utara sebelum akhirnya mengarah ke Gadang dan Bululawang.
Baca Juga : Sempat Ditunda, Exit Tol Madyopuro Beroperasi Sore Ini
”Setiap diberlakukannya jalur tertib physical distancing, akan ada personel yang melakukan penjagaan di pos yang sudah disediakan. Jika kurang jelas, bisa ditanyakan ke petugas yang berjaga agar ditunjukkan jalur alternatifnya,” sambung Diyana.
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, menjelaskan jika kebijakan jalur tertib physical distancing ini, juga diberlakukan di wilayah hukum yang ada di Polsek jajaran Polres Malang. Artinya hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Malang terdapat akses jalan yang menerapkan jalur tertib physical distancing.
”Selain di akses lalu lintas, physical distancing juga mulai diterapkan di beberapa pemukiman dan perumahan, hingga perusahaan di wilayah Kabupaten Malang. Hal itu kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran virus cobid-19,” tutup Hendri.