Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus

Dalami Kasus Penggelapan Uang Milik Tirtasani Royal Resort, Polres Malang Bakal Libatkan Saksi Ahli dari Fakultas Hukum UB

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

06 - Aug - 2019, 04:07

Placeholder
Ketua Tim Advokasi Hukum UB Prija Djatmika, sosok yang bakal dilibatkan menjadi saksi ahli kasus penggelapan (Foto : Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang langsung tancap gas guna mengusut tuntas kasus pengelapan uang yang menimpa Tirtasani Royal Resort.

Setelah berhasil mengamankan dalang di balik aksi penggelapan uang polisi diketahui juga bakal menghadirkan saksi ahli guna mengungkap kasus yang diotaki oleh tersangka SS tersebut.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Seperti yang sudah diberitakan, tersangka SS ini resmi berstatus tersangka sejak 29 Juli lalu. Namun, pelaku penggelapan uang milik Tirtasani Royal Resort itu, baru bisa diamankan polisi pada Minggu (4/8/2019).

Saat diringkus petugas di salah satu hotel yang ada di Jakarta tersangka SS kedapatan sedang berada dalam satu kamar hotel bersama dengan seorang pria yang berinisial MH. Pria tersebut belakangan diketahui merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dalam kasus ini MH diketahui hanya menjadi penasihat hukum tersangka SS.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus pengelapan uang tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang dialami Tirtasani Royal Resort ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Uang yang mencapai nominal miliaran itu, digelapkan tersangka SS bersama dengan 3 orang pelaku lainnya. Namun hingga berita ini di tulis, hanya SS saja yang sudah resmi ditahan Polres Malang.

”Guna mendalami kasus 374 KUHP ini (pasal tentang penggelapan dalam jabatan), rencananya dalam waktu dekat ini, kami bakal menghadirkan beberapa saksi. Selain pihak Tirtasani Royal Resort selaku korban, penyidik juga akan melibatkan para saksi ahli,” terang salah satu anggota Satreskrim Polres Malang, yang enggan namanya ditulis dalam pemberitaan ini.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Belakangan diketahui, salah satu saksi ahli yang bakal dilibatkan guna mengusut kasus penggelapan ini adalah Prija Djatmika.

Dia adalah Ketua Tim Advokasi Hukum Universitas Brawijaya (UB). ”Sekitar tiga hari lalu saya dihubungi pihak Polres Malang. Mereka meminta kepada saya untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pengelapan yang menjerat tersangka SS (inisial),” kata Djatmika kepada MalangTIMES.com, Senin (5/8/2019).

Pihaknya menambahkan, jika hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat resmi dari polisi untuk menjadi saksi ahli, usai dihibungi oleh pihak Polres Malang.

”Ini saya juga masih menunggu kelanjutannya seperti apa. Mana berkas atau pertanyaan-pertanyaan yang mau ditanyakan kepada saya, terkait kasus penggelapan yang menjerat tersangka SS itu,” pungkasnya.


Topik

Lapsus malang berita-malang Penggelapan-Uang-Tirtasani-Royal-Resort kasus-penggelapan-uang-malang Universitas-Brawijaya Aksi-penggelapan-jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto