Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Jubir MPD Senggreng: Perdes Lebih Kuat Daripada Perbup Terkait Pilkades

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

31 - Jul - 2019, 16:28

Rembug antar pihak terkait tuntutan MPD Senggreng atas hasil Pilkades dan tetap meminta dilakukan pemilihan ulang (Nana)
Rembug antar pihak terkait tuntutan MPD Senggreng atas hasil Pilkades dan tetap meminta dilakukan pemilihan ulang (Nana)

MALANGTIMES - Juru bicara Masyarakat Peduli Desa (MPD) Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Andrianto, berkali-kali menegaskan, bahwa proses dan hasil pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 lalu, cacat hukum dan batal demi hukum.

Pernyataan itu pula yang kembali disampaikan kepada MalangTIMES, setelah rembug seluruh pihak selesai di ruang pelayanan Balai Desa Senggreng. Dimana, dirinya atas nama MPD menyampaikan tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) Pilkades Senggreng menjadi dasar bahwa proses dan hasil pesta demokrasi akar rumput itu cacat hukum dan wajib dilakukan pemilihan ulang.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

"Mereka tidak memiliki Perdes, acuannya hanya Perbup saja. Padahal Perbup tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat desa Senggreng. Perdes itukan lebih kuat daripada Perbup," kata Andrianto, Rabu (31/07/2019).

Hal ini pula yang membuat rembug antar pihak dan difasilitasi Polres Malang, terkesan alot. Sedangkan di luar, warga yang berdemo sudah mulai terlihat gerah. Teriakan, "Tenggelamkan BPD, Pilkades ulang harga mati, atau kota akan kembali berdemo besar-besaran," terus dilontarkan.

Andrianto juga menegaskan, bahwa aspirasi yang dibawa MPD tidak ada kaitannya dengan para calon kades yang telah berkontestasi di Pilkades 2019 yang digelar serentak di akhir Juni lalu. "Ini murni aspirasi warga karena adanya pelanggaran dalam pilkades. Selain tidak ada Perdes Pilkades dan panitia baik desa sampai kecamatan tidak mengarahkan hal itu. Juga ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak diatur dalam Perbup," ujarnya.

Dirinya mencontohkan, kesepakatan terkait suara rusak yang seharusnya sah akhirnya tidak sah. Selain dari beberapa informasi juga terjadi namanya politik uang. "Saya dapat kabar begitu. Ada iming-iming untuk memilih salah satu calon waktu itu," imbuh Andrianto.

Persoalan itulah yang membuat MPD melakukan demo ke balai desa Senggreng dan meminta seluruh hasil Pilkades lalu dibatalkan dan diulang.

Di kesempatan sama, pihak BPD dan panitia pelaksana Pilkades juga menyampaikan, bahwa tuntutan MPD itu telah dijawabnya. Dimana, dalam Pilkades serentak 2019 lalu, acuannya adalah Perbup nomor 5 tahun 2019. 

"Acuannya ya Perbup itu. Tugas BPD hanya menetapkan Surat Keputusan panitia Pilkades. Teknisnya di panitia, jadi kalau menuntut pilihan ulang domainnya di bupati. Bukan di BPD," tegas Ketua BPD Senggreng Hari Purgianto menjelaskan gugatan MPD kepada pihaknya.

Baca Juga : Pembebasan Napi Korupsi, Yassona Laoly Singgung Nasib Abu Bakar Ba'asyir dan Siti Fadilah

Senada dengan yang disampaikan oleh panitia Pilkades Agus Sutrisno. Dirinya secara tegas pula menyatakan seluruh proses dan hasil Pilkades telah sesuai aturan yang ada. 

"Semua telah sesuai dan disaksikan berbagai pihak. Bahkan kita punya bukti dokumentasi kegiatan itu," ucapnya.

Disinggung terkait demo hari ini, padahal waktu gugatan dalam aturan telah ditentukan, yaitu tiga hari paska Pilkades. Andrianto mengatakan, itu hanya persoalan waktu saja. "Warga sebelumnya telah melakukan protes dan berkirim surat. Tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang kami tanyakan," pungkasnya.
 

 


Topik

Politik Juru-bicara-Masyarakat-Peduli-Desa hasil-pilihan-kepala-desa pilkades-serentak-2019 Peraturan-Desa-Pilkades


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus