Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Aturan Baru Soal Diskon Tiket Kereta Api: Wartawan, TNI-Polri, Veteran hingga Lansia Harus Registrasi

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

30 - Jul - 2019, 03:17

Placeholder
Ilustrasi penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Malang Kotabaru. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Mulai 1 Agustus 2019 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Sebelumnya, reduksi atau diskon khusus tersebut berlaku untuk warga lanjut usia (lansia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan. Mereka diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.

Manajer Humas Daop 8 Suprapto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019. "Registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh," tuturnya. 

Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Suprapto merinci, di wilayah Daop 8 Surabaya, ada beberapa stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service untuk registrasi. Yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang Kotabaru, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro. 

"Syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," tuturnya. 

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Sebelumnya, penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. "Tapi kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi, cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi," tambahnya.

Baca Juga : Tangkal Persebaran Covid-19, Mulai Besok Ruas Jalan Universitas Brawijaya Malang Ditutup Total

Suprapto berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api. 

Untuk diketahui, penumpang lansia yang berhak mendapat tarif khusus adalah yang berusia minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan. Besaran reduksi 20 persen dari tarif tiket normal untuk semua kelas setiap hari. Sementara untuk anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) reduksinya sebesar 30 persen di hari Jumat-Senin dan 50 persen untuk Selasa-Kamis di semua kelas. 

Bagi anggota TNI dan Polri, berlaku reduksi 25 persen untuk kelas eksekutif serta 50 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi. Sedangkan untuk wartawan, harus mendaftarkan surat tugas peliputan untuk berhak mendapat reduksi 20 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi.


Topik

Transportasi malang berita-malang PT-Kereta-Api-Indonesia diskon-khusus-untuk-penumpang-kereta-berlaku-untuk-warga-lanjut-usia Legiun-Veteran-Republik-Indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya