Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

On Fire, 2 Bulan Pajak Penerangan Jalan Dulang Rp 13 Miliar

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

08 - Apr - 2019, 08:47

Ilustrasi Pajak Penerangan Jalan (Ist)
Ilustrasi Pajak Penerangan Jalan (Ist)

MALANGTIMES - Gerakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sedang on fire dan berada pada jalan tepat sesuai dengan tupoksinya. 

Hal ini terlihat dari penghimpunan pendapatan sektor pajak daerah sampai Februari 2019 lalu yang telah  mencapai angka lebih dari Rp 32,2 miliar. Atau sekitar 15 persen dari target pendapatan sektor pajak daerah.

Raihan positif untuk meningkatkan trend pendapatan asli daerah (PAD) terus berada di jalur tepat. Disokong dengan pendapatan dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) yang tercatat dalam dua bulan telah membukukan Rp 13 miliar. Atau sekitar 18 persen dari target tahun 2019 di sektor PPJ yaitu Rp 73 miliar.

"Pajak penerangan jalan memang penyumbang tertinggi di sektor pajak daerah. Sehingga dengan dua bulan saja mampu meleset cukup tinggi. Dari total yang terhimpun, pajak penerangan jalan yang mendominasi. Sisanya Rp 9 miliar dari beberapa sektor pajak lain," kata Purnadi Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Senin (08/04/2019).

Kondisi on fire serta jalur tepat Bapenda Kabupaten Malang inilah yang membuat Purnadi optimis realisasi pajak daerah tahun 2019 bisa dicapai. 

"Bahkan, kita optimis bisa mempertahankan trend positif Raihan PAD. Kita juga optimis bisa melebihi target, seperti pada pajak penerangan jalan ini," ujarnya.

Pajak penerangan jalan merupakan pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. 

Dari pajak penerangan jalan inilah, Kabupaten Malang tahun 2017 lalu meraup PAD-nya sebesar Rp 69 miliar. 

Total tersebut berasal dari pajak penerangan jalan PLN sebesar Rp 68,5 miliar serta pajak penerangan jalan non-PLN sebanyak Rp 418 juta.

Sedangkan di tahun 2018, PPJ pun kembali menyumbang PAD dengan torehan yang lebih menyala. Yakni membukukan pendapatan sebesar Rp 73,8 miliar. 

Artinya ada peningkatan Rp 5,3 miliar dalam satu tahun kemarin.

"Jadi kita optimis tahun ini pun di sektor pajak penerangan bisa kembali meningkat," tegas Purnadi melihat rekam jejak setiap tahun pendapatan di sektor PPJ ini.

Seperti diketahui, dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. 

Nilai jual tenaga listrik ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian, taksiran penggunaan listrik serta tarif dasar listrik yang berlaku dan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

“Jadi, tarif pajak ini ditetapkan secara berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Ada tiga penetapan dalam pajak penerangan jalan ini,” ujar Mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang ini. 

Pertama, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk kegiatan industri sebesar 8 persen. 

Kedua, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk kegiatan industri sebesar 5 persen. 

Terakhir, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk kegiatan industri maupun bukan, dengan nilai penetapan pajaknya sebesar 1,5 persen.

 


Topik

Pemerintahan Pajak-Penerangan-Jalan Bapenda-Kabupaten-Malang pendapatan-asli-daerah pemkab-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto