MALANGTIMES - Upaya untuk mempertahankan lahan pertanian produktif di Kabupaten Malang seperti diamanahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) terus dilakukan.
Apalagi juga telah diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 6 tahun 2015, yang secara gamblang menyatakan LP2B wajib dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Regulasi inilah yang juga dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selama ini dalam mempertahankan lahan-lahan persawahan produktif. Walaupun, berbagai kasus menyeruak dalam alih fungsi lahan secara sembunyi-sembunyi dari para pihak pengembang, khususnya perumahan.
Kondisi tersebut yang coba dipotong Pemkab Malang melalui rencana peraturan bupati (Ranperbup) LP2B. Dikarenakan, dari hasil penginderaan dengan luas eksisting yang ada terhadap perbedaan luas. Misal, luas lahan beririgasi dari 49.432,35 hektar (ha), di lapangan hanya seluas 46.346,24 ha. Pun luas LP2B dari 45.888,23 ha ternyata tinggal 43.171,61 ha.
Selisih LP2B dari Ranperbup dengan peta yang merupakan lampirannya tersebut mencapai 2.716 ha. Sedangkan luas lahan beririgasi selisihnya 3.086,11 ha. Dimana, lahan beririgasi tersebut dibagi menjadi LP2B dan non LP2B atau lahan yang dapat dialihfungsikan.
Melihat data tersebut, pertumbuhan kawasan terbangun di berbagai wilayah tidak bisa dibendung dengan adanya berbagai regulasi LP2B yang ada saat ini. Selain adanya proyek-proyek strategis nasional, para investor pun kerap bermain bawah tanah dalam melakukan ekspansinya.
Tercatat, dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang semuanya mengalami proporsi pertumbuhan kawasan terbangun antara 1-6 persen. Dimana, wilayah-wilayah perkotaan mendominasi, seperti Singosari, Pakis, Dau, Kwpanken, Dampit dan wilayah lainnya dengan rata-rata pertumbuhan kawasan terbangun sampai 6 persen lebih.
Didik Gatot Subroto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan, dengan kondisi masifnya pembangunan memang tidak bisa terelakkan adanya alih fungsi lahan. Khususnya di beberapa wilayah perkotaan serta yang menjadi lokasi proyek strategis nasional.
"Jadi Pemerintah Kabupaten Malang harus berani mengambil kebijakan untuk mengurangi lahan hijau. Tentunya dengan berbagai syarat adanya penggantian LP2B di wilayah lainnya," ujar Didik yang juga menegaskan, hal tersebut bisa terwujud bila seluruh OPD terkait bisa bersinergi.
"Misal, untuk mencetak lahan sawah pengganti itu Dinas SDA (Sumber Daya Air) harus menyiapkan saluran irigasinya. Jangan sampai lahan pengganti sawah tapi pengairannya tidak tersedia," lanjut politisi PDI-Perjuangan ini.
Adanya selisih luas lahan beririgasi yang terdiri dari LP2B dan non LP2B dalam Ranperbup dengan peta lampiran juga membuat regulasi teknis ini masih butuh waktu panjang untuk disahkan. Sedangkan, geliat pembangunan terus bergulir dengan cepat di lapangan. Sehingga, sinergitas OPD memang menjadi keniscayaan dalam mengimbanginya.
Tomie Herawanto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, menanggapi adanya selisih tersebut dengan cara melakukan inventarisir data dengan mempertimbangkan rencana tata ruang dan perizinan yang telah diterbitkan.
"Selain tentunya untuk penghitungan komposisi LP2B dan non LP2B menggunakan dasar tren pertumbuhan rata-rata kawasan terbangun pada masing-masing kecamatan," ujarnya.
Sedangkan untuk memastikan agar tidak terjadi selisih LP2B serta perlindungan total terhadap lahan tersebut. Tomie menyampaikan, pendataan nama, alamat, persil pemilik lahan harus tuntas di 33 kecamatan. Khususnya di 15 kecamatan yang masih dalam proses inventarisir dan identifikasi lahan beririgasi.
"Terpenting adalah adanya persetujuan dari pemilik lahan terkait penetapan LP2B. Sehingga data akan valid dan LP2B bisa dilindungi dan dikembangkan," pungkasnya.
