Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satlantas Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim yang Ugal-ugalan di Jalan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2026, 13:34

Placeholder
Sopir bus Trans Jatim SH (kanan) ketika ditilang aparat Satlantas Polres Gresik.

JATIMTIMES - Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian. Satlantas Polres Gresik langsung menertibkan bus nomor lambung LX.042 tersebut.

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.

Baca Juga : Lagi, KAI Batalkan 16 Perjalanan Kereta Hari Ini dan Besok akibat Cuaca Ekstrem: Ini Daftarnya

Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan mendapat kecaman dari warganet usai rekaman viral di media sosial. Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola. Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada yang bersangkutan. 

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Terima Kunjungan Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan

"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama," tegasnya, Selasa 20 Januari 2026.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.


Topik

Peristiwa Bus Trans Jatim sopir Trans Jatim ugal-ugalan tilang Polres Gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy