Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polresta Malang, Materi Stand Up Comedy Mens Rea Dipersoalkan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2026, 17:55

Placeholder
ALAM saat menunjukkan bukti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua kelompok masyarakat di Kota Malang resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan Pandji dan ditayangkan melalui platform Netflix pada Desember 2025.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya dua laporan berbeda yang masuk ke pihak kepolisian. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penerimaan dan pendalaman awal.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Kerahkan 270 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Malang

“Iya benar, ada masyarakat yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” ungkap AKP Rahmad Aji saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Salah satu laporan dilayangkan Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) dengan nomor LP/B/ 7 / 1/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. ALAM melaporkan Pandji ke Polresta Malang Kota pada Selasa (13/1/2025).

Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, menjelaskan, pihaknya mengetahui materi Mens Rea melalui potongan video yang beredar di media sosial TikTok sejak 10 Desember 2025. Setelah itu, ALAM melakukan kajian dan analisis terhadap konten tersebut, termasuk menelusuri rekaman resmi pertunjukan yang tayang di Netflix serta unggahan di akun TikTok pribadi Pandji pada 28 Desember 2025.

Dari hasil kajian tersebut, ALAM menilai terdapat unsur pendiskreditan dan sinisme terhadap ajaran agama Islam. Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah candaan yang menyinggung praktik ibadah, khususnya soal saf salat, yang dinilai tidak pantas dijadikan materi humor.

“Kami menilai ada bagian yang menjadikan ibadah sebagai bahan candaan. Itu yang kami anggap cukup mendiskreditkan agama Islam,” kata Rizki.

Atas dasar tersebut, ALAM melaporkan Pandji Pragiwaksono atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Dalam laporannya, pelapor menjerat Pandji dengan Pasal 156 huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 304 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Tersangka Tusuk Korban Lalu Minta Maaf

Rizki menambahkan, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mencermati reaksi publik terhadap materi tersebut. Berdasarkan pemantauan di berbagai platform digital, ALAM menemukan banyak tanggapan masyarakat yang menyayangkan penyampaian materi komedi yang menyentuh isu sensitif keagamaan.

“Salat adalah tiang agama. Ketika itu dijadikan bahan candaan, banyak pihak merasa keberatan. Itu yang menjadi dasar kami untuk melaporkan,” terang Rizki.

Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mempelajari kedua laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pandji Pragiwaksono Mens Rea Netflix ALAM penistaan agama Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni