JATIMTIMES - Pemerintah mulai menerapkan sistem registrasi SIM card biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) secara bertahap sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2026 dan menjadi syarat wajib bagi aktivasi nomor seluler baru di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara registrasi SIM card biometrik dan apa saja yang perlu disiapkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : 16 Januari 2026 Libur Apa? Cek Jadwalnya
Alasan Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Biometrik
Sebelum membahas cara registrasi SIM card Biometrik, penting untuk diketahui mengenai alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan seluler sekaligus menekan maraknya kejahatan digital, seperti penipuan online, phishing, dan penyalahgunaan nomor telepon.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, metode tersebut dinilai belum cukup efektif mencegah penyalahgunaan data. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Dalam Negeri serta operator seluler sepakat menambahkan verifikasi biometrik wajah.
Berlaku untuk Nomor Baru, Pengguna Lama Aman
Penting diketahui, registrasi biometrik ini hanya berlaku untuk pembelian kartu SIM baru. Sementara itu, pengguna lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang, kecuali jika membeli nomor baru di kemudian hari.
Masih Opsional hingga Juni 2026
Saat ini, penerapan registrasi SIM card biometrik masih bersifat opsional. Artinya, pelanggan masih bisa memilih antara:
• Registrasi lama melalui SMS ke 4444, atau
• Registrasi menggunakan pengenalan wajah
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa kewajiban penuh baru akan diberlakukan pertengahan tahun.
“Mulai 1 Januari 2026 masih sukarela dengan dua metode, SMS ke 4444 atau biometrik. Nanti per 1 Juli 2026 akan diwajibkan sepenuhnya menggunakan biometrik,” ujarnya.
Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pengenalan Wajah
Berikut mekanisme registrasi SIM card biometrik yang perlu diketahui masyarakat:
1. Membeli kartu SIM baru di gerai resmi operator seluler
Baca Juga : 5 Kategori Siswa yang Tidak Bisa Daftar SNBP 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
2. Melakukan pemindaian wajah (face recognition) yang dilakukan langsung di gerai
3. Data biometrik akan divalidasi dan dicocokkan dengan database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
4. Nomor aktif setelah verifikasi berhasil dan dapat langsung digunakan
Proses ini dirancang aman dan terintegrasi untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Komdigi menyebutkan bahwa aturan resmi terkait kewajiban registrasi biometrik masih dalam tahap penyusunan akhir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan regulasi tersebut telah melewati konsultasi publik.
“Kami sudah menerima berbagai masukan dan memasukkannya ke dalam rancangan. Saat ini sedang proses harmonisasi internal dan eksternal. Jika berjalan lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” jelasnya.
Penerapan registrasi SIM card biometrik 2026 menjadi langkah besar pemerintah dalam meningkatkan keamanan ekosistem digital. Meski masih bersifat opsional hingga Juni 2026, masyarakat disarankan mulai memahami mekanismenya agar tidak kesulitan saat aturan berlaku penuh pada Juli mendatang.
Dengan sistem ini, diharapkan penyalahgunaan nomor HP dan kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan.
