JATIMTIMES - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua terjadi di jalan jmum Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Dalam rilis yang disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana pada Rabu (7/1/2026), disebutkan kecelakaan terjadi pada Selasa (6/1) malam.
Kecelakaan ini, menurut Gerry, melibatkan satu mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi AG 1020 RE dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 3738 RDI. "Kejadian laka lantas ini, mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka," kata Gerry.
Baca Juga : Hadapi Ancaman Superflu, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Tak Panik: Tetap Waspada
Awalnya, Xpander yang dikemudikan Budi Kristiawan (41), warga Bendosari RT 01, RW 01, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, melaju dari arah selatan menuju ke utara, kemudian hendak berbelok ke timur.
Sementara itu, dari arah berlawanan, melaju Honda Beat yang dikendarai Daffa (14), pelajar beralamat di Dusun Jeli RT 03 RW 01, Kecamatan Karangrejo.
"Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), diduga pengemudi mobil Xpander pada saat berbelok ke arah timur tidak mengutamakan kendaraan yang melaju lurus di jalur utama, sehingga akhirnya terjadi tabrakan," ungkap Gerry.
Akibat tabrakan itu, Daffa mengalami luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan. "Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa mobil dan sepeda motor beserta STNK dan SIM, serta mencatat keterangan saksi di lokasi.
Baca Juga : Lantik Pj Sekretaris Daerah, Bupati Tulungagung Tegaskan Mutasi Pejabat 100 Persen Tanpa Mahar
Satlantas Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu memprioritaskan kendaraan yang melaju lurus di jalur utama sebelum memutuskan untuk berbelok atau menyeberang.
Selain itu, imbauan tegas juga ditujukan kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur (belum memiliki SIM) mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan mereka.
