Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Motor Parkir di Tepi Jalan Koridor Kayutangan Heritage Bersiap Kena Tilang Mulai Pertengahan Januari

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2026, 19:58

Placeholder
Motor yang terparkir di tepi jalan koridor Kayutangan Heritage akan kena tilang. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang bersiap melakukan penataan serius di kawasan Kayutangan Heritage. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang sepeda motor parkir di tepi jalan sepanjang koridor Kayutangan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 7 Januari 2026, lengkap dengan sanksi tilang bagi pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa larangan parkir tersebut khusus berlaku untuk sepeda motor. Sementara itu, kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Menaker Ungkap Data: 69% Leader Perusahaan Menolak Pelamar yang Tak Menguasai AI

 

"Jadi, nanti motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih bisa parkir di kiri," ucapnya, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Dishub Kota Malang tidak serta-merta langsung melakukan penindakan. Pemerintah akan terlebih dahulu menggelar masa sosialisasi larangan parkir motor di kawasan Kayutangan Heritage pada 7–13 Januari 2026. Pada periode tersebut, berbagai rambu dan marka larangan parkir juga akan dipasang di sepanjang koridor Kayutangan.

Widjaja menambahkan, seluruh pengendara sepeda motor yang berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage nantinya diarahkan untuk memarkir kendaraannya di gedung parkir Kayutangan. Fasilitas parkir tersebut akan resmi beroperasi mulai 7 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan kebijakan larangan parkir di tepi jalan.

Jika setelah masa sosialisasi masih ada pengendara motor yang nekat parkir di sepanjang koridor Kayutangan, penindakan tegas akan dilakukan. Dishub memastikan sanksi tilang siap diterapkan sesuai aturan.

"Di kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, lalu juga akan dipasang marka dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar, ya tentu ada penindakan tilang," tegasnya.

Baca Juga : Penataan Kayutangan Heritage Dinilai Sejalan Arah Pembangunan Perkotaan

 

Lebih lanjut, Widjaja menyampaikan bahwa penindakan tilang akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Dishub akan berkoordinasi penuh agar penataan kawasan berjalan efektif dan tertib. "Untuk penindakan tilang akan dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Malang Kota," ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap persoalan klasik di kawasan Kayutangan Heritage, mulai dari kemacetan hingga keterbatasan lahan parkir, dapat terurai secara bertahap. Penataan parkir dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung, lalu lintas sekaligus mempertahankan nilai historis kawasan heritage kebanggaan Kota Malang tersebut.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy