JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang bersiap melakukan penataan serius di kawasan Kayutangan Heritage. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang sepeda motor parkir di tepi jalan sepanjang koridor Kayutangan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 7 Januari 2026, lengkap dengan sanksi tilang bagi pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa larangan parkir tersebut khusus berlaku untuk sepeda motor. Sementara itu, kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Menaker Ungkap Data: 69% Leader Perusahaan Menolak Pelamar yang Tak Menguasai AI
"Jadi, nanti motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih bisa parkir di kiri," ucapnya, Senin (5/1/2026).
Meski demikian, Dishub Kota Malang tidak serta-merta langsung melakukan penindakan. Pemerintah akan terlebih dahulu menggelar masa sosialisasi larangan parkir motor di kawasan Kayutangan Heritage pada 7–13 Januari 2026. Pada periode tersebut, berbagai rambu dan marka larangan parkir juga akan dipasang di sepanjang koridor Kayutangan.
Widjaja menambahkan, seluruh pengendara sepeda motor yang berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage nantinya diarahkan untuk memarkir kendaraannya di gedung parkir Kayutangan. Fasilitas parkir tersebut akan resmi beroperasi mulai 7 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan kebijakan larangan parkir di tepi jalan.
Jika setelah masa sosialisasi masih ada pengendara motor yang nekat parkir di sepanjang koridor Kayutangan, penindakan tegas akan dilakukan. Dishub memastikan sanksi tilang siap diterapkan sesuai aturan.
"Di kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, lalu juga akan dipasang marka dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar, ya tentu ada penindakan tilang," tegasnya.
Baca Juga : Penataan Kayutangan Heritage Dinilai Sejalan Arah Pembangunan Perkotaan
Lebih lanjut, Widjaja menyampaikan bahwa penindakan tilang akan dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Dishub akan berkoordinasi penuh agar penataan kawasan berjalan efektif dan tertib. "Untuk penindakan tilang akan dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Malang Kota," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap persoalan klasik di kawasan Kayutangan Heritage, mulai dari kemacetan hingga keterbatasan lahan parkir, dapat terurai secara bertahap. Penataan parkir dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung, lalu lintas sekaligus mempertahankan nilai historis kawasan heritage kebanggaan Kota Malang tersebut.
