Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Seni dan Budaya

Mengenal Tradisi Beli Hamba dan Kawin Colong di Sumba yang Masih Bertahan hingga Kini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2026, 19:14

Placeholder
Rumah adat Sumba. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya yang beragam. Salah satu wilayah yang masih kuat memegang adat istiadat leluhur adalah Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di balik keindahan alam dan nilai budaya yang diwariskan turun-temurun, terdapat sejumlah tradisi yang hingga kini masih menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan modern.

Baca Juga : Rektor Universitas Brawijaya Tegaskan Arah Transformasi Kampus di Usia Ke-63

Dua tradisi yang kerap menjadi sorotan adalah tradisi “beli hamba” dan kawin colong atau kawin tangkap. Kedua praktik ini masih meninggalkan jejak kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Sumba. 

Seperti dilansir dari akun TikTok @andra, berikut dua tradisi di Sumba yang kerap dianggap nyeleneh namun masih dipercaya oleh sebagian masyarakat setempat.

1. Tradisi “Beli Hamba” 

Tradisi yang dikenal dengan sebutan “beli hamba” merupakan praktik historis yang berkaitan erat dengan sistem sosial adat Marapu. Dalam struktur ini, masyarakat Sumba terbagi dalam beberapa lapisan sosial, yakni Maramba (bangsawan), masyarakat biasa, dan Ata yang berada di lapisan terbawah.

Sistem Sosial Marapu dan Posisi Ata

Bagi kelompok Ata, status hamba bukan sekadar sebutan sosial. Mereka terikat pada tuannya seumur hidup, dan status tersebut diwariskan secara turun-temurun kepada anak cucu. Dalam praktik adat lama, Ata dipandang sebagai milik keluarga bangsawan dan dapat dipindahtangankan dalam berbagai konteks adat.

Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang dan membuka ruang terjadinya praktik eksploitasi yang menyerupai sistem perbudakan.

Belis dan Keterkaitan dengan Hamba

Istilah “beli hamba” sering muncul dalam konteks Belis, yaitu mas kawin adat Sumba. Belis biasanya berupa hewan ternak seperti kerbau, kuda, atau sapi, serta kain tenun adat bernilai tinggi. Besarnya belis sangat ditentukan oleh status sosial calon pengantin perempuan.

Dalam praktik masa lalu, demi memenuhi tuntutan belis yang besar, keluarga bangsawan kerap menyerahkan Ata sebagai bagian dari pembayaran. Bahkan, tidak jarang gadis-gadis Ata dijadikan alat tukar atau diperdagangkan untuk menutup kewajiban adat tuannya. Praktik ini menjadikan manusia sebagai komoditas adat, bukan sebagai individu yang memiliki hak dan kebebasan.

Perbudakan Turun-temurun dan Isu HAM

Dalam sistem ini, Ata diperlakukan layaknya properti yang dapat diwariskan atau ditukar. Anak-anak yang lahir dari Ata otomatis mewarisi status yang sama, sehingga rantai ketergantungan dan penindasan berlangsung lintas generasi.

Meski perbudakan telah lama dilarang secara hukum di Indonesia, dalam realitas sosial, warisan status Ata masih ditemukan dalam bentuk kerja paksa, ketergantungan ekonomi, hingga eksploitasi perempuan dan anak. Beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Ata oleh majikan juga sempat mencuat dan menarik perhatian publik serta aktivis hak asasi manusia.

Upaya Penghapusan dan Tantangan

Berbagai upaya telah dilakukan oleh aktivis, tokoh agama, hingga lembaga negara untuk menghapus praktik yang merendahkan martabat manusia ini. Namun, perubahan tidak mudah dilakukan karena berhadapan langsung dengan adat yang mengakar kuat dan dianggap sakral oleh sebagian masyarakat.

2. Tradisi Kawin Colong atau Kawin Tangkap

Selain tradisi “beli hamba”, Sumba juga mengenal praktik adat lain yang tak kalah kontroversial, yakni kawin colong atau kawin tangkap. Tradisi ini masih dijalankan di beberapa wilayah dan kerap memicu perdebatan tajam.

Apa Itu Kawin Colong?

Baca Juga : Tarif Parkir Rp50 Ribu di Bukit Bintang Viral, Bapenda Kota Batu Panggil Pengelola

Dilansir dari berbagai sumber, kawin colong adalah praktik adat di mana seorang laki-laki membawa pergi perempuan yang ingin dinikahinya tanpa persetujuan awal dari keluarga pihak perempuan. Dalam sejumlah kasus, tindakan ini juga dilakukan tanpa persetujuan penuh dari perempuan yang bersangkutan.

Meski sering disebut sebagai penculikan, dalam perspektif adat lama, kawin colong dipahami sebagai bagian dari proses menuju pernikahan yang sah secara adat.

Tahapan Kawin Colong

Secara tradisional, kawin colong di Sumba dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, calon mempelai laki-laki membawa perempuan tersebut ke rumah keluarganya, sering  secara diam-diam pada malam hari. Kedua, keluarga laki-laki mengirim utusan adat yang disebut colok untuk memberitahukan keluarga perempuan bahwa anak gadis mereka telah berada di pihak laki-laki.

Ketiga, keluarga perempuan datang untuk memastikan kondisi anak mereka dan memulai negosiasi adat, termasuk pembahasan belis dan sanksi adat. Keempat, jika kesepakatan tercapai, pernikahan resmi dilangsungkan melalui berbagai prosesi adat, seperti munggah kawin.

Kontroversi Kawin Colong

Seiring perkembangan zaman, tradisi kawin colong semakin banyak dipersoalkan. Praktik ini dinilai melanggar hak perempuan karena merampas kebebasan mereka dalam menentukan pasangan dan masa depan sendiri. Tidak sedikit korban yang mengalami tekanan dan trauma psikologis.

Selain itu, kawin colong bertentangan dengan hukum negara. Dalam hukum positif Indonesia, membawa pergi seseorang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penculikan atau kekerasan, sehingga memicu benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Meski demikian, sebagian masyarakat masih membenarkan praktik ini dengan alasan adat dan tradisi leluhur.

Tradisi Serupa di Daerah Lain

Praktik kawin colong tidak hanya ditemukan di Sumba. Suku Osing di Banyuwangi mengenal tradisi serupa dengan mekanisme mediator adat. Sementara Suku Sasak di Lombok memiliki tradisi merarik. Meski terlihat serupa, setiap daerah memiliki aturan adat dan tingkat persetujuan perempuan yang berbeda.

Tradisi “beli hamba” dan kawin colong di Sumba menunjukkan kompleksitas hubungan antara adat, budaya, dan hukum modern. Di satu sisi, keduanya dianggap sebagai warisan budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyimpan persoalan serius terkait hak asasi manusia, terutama perlindungan perempuan dan kelompok rentan.

Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga identitas budaya Sumba tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial.


Topik

Hiburan, Seni dan Budaya Sumba adat Sumba tradisi beli hamba kawin colong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy