JATIMTIMES - Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di wilayah Indonesia bukan perkara sepele. Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah, termasuk dalam bentuk uang tunai, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.
Baca Juga : Usai Dideportasi dari Bali, Bonnie Blue Dilaporkan Dugaan Lecehkan Bendera RI
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.
Dalam Pasal 21 UU yang sama, disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Meski demikian, ada sejumlah pengecualian dalam kewajiban penggunaan rupiah. Aturan itu tidak berlaku untuk transaksi tertentu, seperti dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional.
"Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 33 ayat (1).
Aturan ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Dalam video tersebut, gerai roti itu disebut hanya melayani pembayaran nontunai, seperti menggunakan QRIS.
Seorang pria dalam video tersebut lantas memprotes kebijakan gerai setelah menyaksikan sang nenek gagal bertransaksi karena hendak membayar dengan uang tunai.
Baca Juga : 5 Air Mineral Termahal di Dunia, Nomor 1 Tembus Rp 1,8 Miliar per Liter
Tak lama berselang, manajemen Roti O pun buka suara. Pihak Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan sistem pembayaran nontunai di gerai-gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus menawarkan berbagai promo kepada pelanggan.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia.
Manajemen Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal menyusul viralnya kejadian tersebut. Evaluasi dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan ke depan bisa lebih baik. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O.
Selain itu, manajemen Roti O turut menyampaikan permohonan maaf atas penolakan pembayaran tunai yang terjadi. "Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuh manajemen Roti O.
