JATIMTIMES - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pengujian kelaikan jalan atau ramp check digelar di Terminal Arjosari Malang, Senin (15/12/2025). Hasilnya petugas masih menemukan satu unit bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dinilai belum sepenuhnya layak untuk beroperasi.
Ramp check menyasar seluruh armada bus AKDP dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kurang lebih ada 60 bus. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang selama periode libur panjang mendatang.
Baca Juga : Pemkab Malang Tanggapi Peninggian Jalan Viral: Cegah Banjir, Akses Bangunan Terdampak Segera Dibenahi
Kepala Terminal Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati, mengatakan bus AKDP yang belum sepenuhnya layak untuk beroperasi tersebut ditemukan memiliki sejumlah kekurangan yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan. Antara lain kaca depan bus mengalami retak.
“Tidak hanya itu saja, sabuk pengaman tidak utuh, serta alat pemadam api ringan atau APAR sudah melewati masa berlaku,” ungkap Mega.
Meski belum masuk kategori pelanggaran berat, pihak terminal tetap memberikan peringatan keras kepada kru bus, pengemudi, hingga manajemen Perusahaan Otobus (PO) agar segera melakukan perbaikan.
“Ini menyangkut keselamatan penumpang, sehingga wajib ditindaklanjuti dan tidak boleh diabaikan,” tegas Mega.
Selain aspek teknis kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui masa berlaku surat jalan bus yang sama telah habis selama tiga hari.
Kru bus mengaku dokumen telah diperpanjang, namun tidak dibawa saat pemeriksaan. “Petugas akan melakukan verifikasi langsung ke PO untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut,” jelas Mega.
Baca Juga : Jelang Nataru, PLN Gelar Apel Siaga di Malang Pastikan Listrik Tetap Andal
Dalam ramp check itu, petugas juga mendapati beberapa armada menggunakan ban vulkanisir. Meski kondisinya masih dinilai layak, pihak terminal tetap mengimbau agar penggunaan ban memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Kami sering mendengar alasan keterbatasan biaya, namun keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” terang Mega.
Hanya saja, jika pada pemeriksaan lanjutan bus yang bermasalah tidak melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam, petugas akan melakukan penindakan berupa tilang.
