JATIMTIMES - Di banyak rumah tangga muslim, urusan keintiman tidak selalu identik dengan rencana memiliki momongan. Ada kalanya pasangan memilih untuk menikmati kedekatan tanpa menambah jumlah anggota keluarga, entah karena faktor ekonomi, kesehatan, ataupun sekadar belum siap mental.
Di titik inilah praktik mengeluarkan air mani di luar vagina, yang dalam fikih dikenal sebagai al-‘azl, sering jadi bahan tanya: sebenarnya bagaimana Islam memandang cara menunda kehamilan seperti ini?.
Baca Juga : Poligami dan Keadilan: Pelajaran Tajam untuk Khalifah Al-Mansur
Meski hubungan seksual dalam pernikahan pada dasarnya membuka peluang terjadinya kehamilan, tak semua pasangan menempatkan reproduksi sebagai tujuan utama. Banyak yang memaknai kedekatan fisik sebagai ruang emosional; tempat saling merawat, mencari kenyamanan, dan menjaga kehangatan relasi.
Perihal al-‘azl, literatur Islam klasik memberi ruang diskusi yang cukup luas. Syekh Wahbah az-Zuhayli melalui Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa para ulama sejak lama memperdebatkan hukumnya. Tindakan ini memang dikenal sebagai cara tradisional untuk menunda kehamilan sebelum era alat kontrasepsi modern.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali cenderung menilai al-‘azl sebagai tindakan makruh. Mereka merujuk pada riwayat Muslim dari Aisyah RA yang mengumpamakan azal sebagai “pembunuhan samar”. Namun makna larangan tersebut dipahami dalam kategori makruh tanzih, artinya tidak dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Imam Al-Ghazali hadir dengan sudut pandang yang lebih lentur. Menurut beliau, azal dapat dibolehkan selama ada alasan kuat, misalnya jumlah anak yang terlalu banyak berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi atau kesulitan lain di keluarga. Dari cara pandangnya ini pula lahir pembolehan kontrasepsi modern seperti pil KB atau alat lain yang sifatnya sementara serta tidak merusak kemampuan reproduksi.
Catatan sejarah juga menunjukkan bahwa azal bukan hal asing di masa Rasulullah SAW. Beberapa sahabat mengaku pernah melakukannya ketika wahyu masih turun. Riwayat Jabir menegaskan bahwa Nabi SAW mengetahui praktik tersebut dan tidak secara eksplisit melarangnya. Andaikan azal termasuk tindakan haram, tegas Jabir, tentu Al-Qur’an sudah menurunkannya sebagai larangan.
Di sisi lain, keberadaan beberapa hadits bernuansa larangan membuat ulama berbeda pendapat dalam memosisikan hukumnya. Sebagian ketat, sebagian longgar, dan sebagian lagi memilih berada di tengah. Intinya: hukum azal berkisar antara makruh hingga mubah, tergantung situasi yang melandasi praktik tersebut.
Baca Juga : Klarifikasi Lengkap Inara Rusli: Ungkap Fakta Pernikahan Siri dan Permintaan Maaf
Ulama sepakat bahwa urgensi dan maslahat menjadi kunci. Bila metode ini digunakan untuk menjaga kesehatan istri, menghindari risiko medis, mempertahankan stabilitas keluarga, atau menunggu kesiapan finansial, maka tidak ada larangan tegas. Justru Islam memberi ruang perencanaan keluarga selama tidak menutup peluang kehamilan secara permanen dan dilakukan atas kesepakatan suami-istri.
Persetujuan bersama penting, karena urusan reproduksi bukan hanya hak suami maupun istri saja; keduanya punya keinginan dan kepentingan yang setara mengenai kehadiran anak.
Al-Ghazali mungkin hidup berabad-abad lalu, tapi alasannya masih sangat relevan. Lonjakan penduduk, tuntutan ekonomi, dan kebutuhan dasar seperti pendidikan serta kesehatan menjadi pertimbangan rasional bagi banyak keluarga hari ini. Karena itu, berbagai metode kontrasepsi modern, selama sifatnya sementara dan tidak merusak fungsi biologis, dapat dimasukkan dalam kategori boleh menurut banyak ulama kontemporer.
