JATIMTIMES - Samapta Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras jenis arak yang meresahkan warga di wilayah Panarukan. Tim Sat Samapta langsung turun melakukan pengecekan dan penertiban di sebuah warung kopi di Dusun Somangkaan, Kilensari, Minggu (23/11/2025) malam.
Informasi mengenai aktivitas jual beli miras itu diterima anggota Patroli sekitar pukul 21.00 WIB. Tak ingin menunggu lama, personel yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto segera menuju lokasi.
Baca Juga : Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Situbondo
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pemilik warung, diduga memperjualbelikan minuman keras jenis arak. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 botol miras jenis arak sebagai barang bukti.
“Penindakan ini merupakan respon cepat kami atas laporan masyarakat. Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas lainnya, sehingga harus segera ditertibkan,” ujar Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, Senin (24/11/2025)
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif, penjual bekerja sama dengan petugas Patroli dan menyerahkan puluhan botol miras yang belum terjual. Petugas kemudian membawa barang bukti dan melakukan pendataan identitas penjual untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga : Israel Dituding Langgar Gencatan Senjata 500 Kali: Ratusan Warga Palestina Tewas dalam 44 Hari
Polres Situbondo mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting,” tambah IPTU Rachman.
