Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Ini Aturan Resminya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2025, 18:25

Placeholder
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: laman resmi Kementerian Pariwisata)

JATIMTIMES - Besaran gaji dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu terus menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik seiring berjalannya kontrak. Aturannya ternyata sudah tersirat dalam regulasi yang berlaku.

Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepegawaian (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah usulan yang besar dan kecocokan data yang harus diverifikasi membuat penerbitan NI dan SK belum sepenuhnya rampung.

Baca Juga : 3 Kriteria Honorer yang Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Lengkapnya! 

Perlu dicatat, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap daerah. Hal ini karena masing-masing PPK wajib menyesuaikan kebutuhan anggaran dan beban kerja instansinya sebelum menetapkan SK.

SK PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen kunci yang memuat kontrak, jam kerja, dan besaran gaji yang akan diterima pegawai. Setelah pegawai memperoleh SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta TMT (Terhitung Mulai Tanggal), barulah PPPK Paruh Waktu dapat bekerja sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada sejumlah kemungkinan yang membuat pegawai berpeluang memperoleh kenaikan gaji, meski skemanya memang tidak diatur secara rinci dalam aturan teknis.

Potensi kenaikan tersebut bisa dipengaruhi faktor eksternal, seperti kebijakan instansi, perubahan standar pengupahan, hingga penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika instansi menggunakan UMP sebagai acuan pengupahan, maka gaji PPPK Paruh Waktu otomatis berpotensi ikut naik karena UMP dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain itu, penambahan jam kerja maupun kebijakan internal instansi juga dapat membuat besaran gaji mengalami penyesuaian. Meski belum diatur detail dalam regulasi, pola kenaikan ini umumnya mengikuti mekanisme penghasilan pegawai dengan status serupa.

Gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang naik saat kontraknya diperpanjang atau pegawai kembali diangkat. Pada momen inilah instansi biasanya meninjau ulang besaran gaji sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Dengan begitu, peluang kenaikan di masa mendatang tetap terbuka, baik dari pemerintah, kebijakan daerah, maupun penyesuaian standar upah.

Baca Juga : 10 Destinasi Kuliner Terbaik di Dunia 2025 Versi TripAdvisor, Roma Jadi Pusat Cita Rasa Dunia

Namun selama kontrak masih berjalan, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap. Angkanya terikat pada perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal, sehingga kenaikan umumnya baru terjadi saat perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak.

Di luar itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025 disebutkan, “PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Pertimbangan lainnya mengacu pada evaluasi kerja yang dilakukan per-triwulan maupun tahunan, termasuk capaian kinerja organisasi. Hal ini ditegaskan dalam Diktum ke-18, “Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum ketujuh belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”

Dengan demikian, meski belum ada skema kenaikan gaji yang diatur detail, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki ruang untuk peningkatan penghasilan maupun status kerja sesuai evaluasi dan kebijakan instansi.


Topik

Peristiwa pppk pppk paruh waktu gaji pppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya