JATIMTIMES - Siapa sangka, di balik deru gunting tempat potong rambut sederhana di kawasan Blimbing, Kota Malang, tersimpan bisnis gelap yang tak biasa. Tim Bea Cukai Malang membongkar praktik penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi baru-baru ini.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat di kawasan sekitar. Kemudian petugas Bea Cukai Malang bergerak cepat melakukan operasi penindakan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Amangkurat II, Karaeng Naba, dan Tragedi Karaeng Galesong
Dari hasil pemeriksaan petugas di lokasi, ditemukan adanya penjualan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Dengan rincian, 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.
Jika ditotal, ada 16.760 batang, serta 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan total volume 12,60 liter. Botol-botol tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai.
“Barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil penindakan, ditaksir nilai barang mencapai Rp 25.728.600,00 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 13.775.560,00. Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, serta menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Baca Juga : 11 Rekomendasi Tempat Ngopi Terenak di Malang, dari yang Legendaris hingga Kekinian
“Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan kegiatan serupa,” imbuh Johan.
Dengan dukungan dan sinergi dari masyarakat, lanjut Johan, Bea Cukai Malang terus mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.