Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ahmad Irawan Ajak Kawal Pansus Konflik Agraria: Rakyat Selalu Sulit, Korporasi Dipermudah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Oct - 2025, 18:33

Placeholder
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Instagram @ahmadirawan.id)

JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti persoalan ketimpangan kepemilikan tanah yang menurutnya semakin parah di Indonesia. Ia menilai rakyat kecil masih kesulitan mengakses lahan, sementara perusahaan besar justru dengan mudah mendapatkan izin.

“Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah, tetapi jika korporasi dan pemerintah membutuhkan tanah semuanya jadi mudah,” ujar Ahmad Irawan dalam Focus GREAT Discussion (FGD) Pertanahan yang digelar Great Institute di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

Baca Juga : Peringati 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, BEM Malang Raya Desak Reformasi Polri

Irawan menyebutkan, indeks Gini penguasaan tanah di Indonesia sudah mencapai angka 0,78. Kondisi ini menggambarkan ketidakadilan distribusi lahan.

“Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara mayoritas petani justru tak punya lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Di sisi lain, penggusuran terhadap tanah rakyat masih terus berlangsung,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama ketimpangan adalah regulasi yang tumpang tindih serta distribusi kepemilikan yang berantakan. 

“Semua ini ekses dari hak negara untuk menguasai tanah. Peraturan dibuat sepihak dan ATR/BPN tidak punya otoritas penuh. Ada tanah yang masih masuk kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menempati jauh sebelum republik ini berdiri,” ujarnya.

Politikus Golkar itu juga menyoroti nasib ribuan desa yang hingga kini dianggap berada di kawasan hutan, meski warganya telah tinggal turun-temurun di wilayah tersebut.

“Dia menuturkan ada 2.350 desa yang secara legal berada di kawasan hutan dan warganya terus diperlakukan bak pendatang di tanah leluhurnya sendiri. Kalau korporasi butuh tanah, pemerintah selalu memberi jalan. Tapi, kalau rakyat selalu serba sulit,” ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan agraria, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Konsorsium Pembaruan Agraria serta perwakilan petani dan nelayan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan pansus tersebut sudah melalui kesepakatan dengan seluruh fraksi. “Terhadap tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan anggotanya apakah dapat disetujui?” kata Dasco, dikutip YouTube DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Komisi III DPRD Kabupaten Malang Sidak Bangunan dan Lahan yang Tertutup Tembok Perumahan BCT

“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Adapun susunan Pansus terdiri dari 30 anggota lintas fraksi dan lintas komisi di DPR RI. Hal ini lantaran masalah agraria dinilai melibatkan banyak sektor sekaligus.

“Dengan demikian susunan keanggotaan tim pansus penyelesaian konflik agraria disahkan,” tambah Dasco.

Ahmad Irawan, yang juga ditunjuk sebagai anggota Pansus dari Fraksi Golkar, menekankan pentingnya peran pansus ini agar benar-benar mampu menyelesaikan tumpang tindih aturan agraria.

“Pansus Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) harus pansus besar yang melibatkan berbagai Komisi di DPR. Saya yakin BPRA dapat terimplementasi secepatnya mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan komitmen besar dalam pembentukan BPRA,” pungkas Irawan.


Topik

Peristiwa Ahmad Irawan Golkar Pansus Konflik Agraria Rakyat Korporasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa