JATIMTIMES - Ketersediaan air bersih di Kota Malang kini menjadi isu krusial. Meski Malang dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber air yang melimpah, fakta di lapangan menunjukkan distribusinya belum merata. Masih banyak kawasan permukiman yang mengandalkan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Data terbaru mencatat, dari total 50 HIPPAM yang ada, hanya 47 unit yang aktif, melayani sekitar 14.100 kepala keluarga di lima kecamatan. Kondisi ini membuat penguatan kapasitas kelembagaan HIPPAM menjadi perhatian serius Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Baca Juga : Wali Kota Malang Perketat Pengawasan Makanan SPPG, Guru Diminta Ikut Cicipi
“Kami melihat adanya tantangan besar dalam penyediaan layanan air minum. HIPPAM bukan sekadar penyalur, tapi ujung tombak dalam menjaga akses masyarakat terhadap air bersih. Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar layanan bisa lebih berkualitas dan berkelanjutan,” tegas Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.
Masalah yang dihadapi HIPPAM bukan hanya soal teknis distribusi, tetapi juga pengelolaan kelembagaan, keterbatasan infrastruktur, dan ancaman pencemaran air tanah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 bahkan menambah tantangan baru terkait izin pengusahaan serta penggunaan air tanah yang lebih ketat.
Hal inilah yang menjadi sorotan dalam diskusi panel yang digelar DPUPRPKP bersama Komisi C DPRD Kota Malang. Ketua Komisi C, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa HIPPAM tidak bisa lagi hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
“Ke depan, HIPPAM harus bisa naik kelas. Bukan hanya menjaga infrastruktur, tapi juga dikelola secara profesional agar mandiri dan bahkan bisa menjadi unit usaha yang menguntungkan,” ujarnya.
Baca Juga : JPPI Beberkan 3 Masalah Fundamental Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Desak Evaluasi Total
Tuntutan itu relevan, mengingat tren kebutuhan air di Kota Malang terus meningkat, sementara kualitas sumber air menghadapi tekanan akibat urbanisasi dan berkurangnya daerah resapan. Tanpa tata kelola air minum yang kuat, potensi krisis air bersih bisa saja terjadi dalam beberapa tahun mendatang.
Melalui pembinaan ini, Pemkot Malang berharap HIPPAM tidak hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi lembaga yang kokoh, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.