Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pemalsuan Dokumen SHM, Juru Ukur BPN Tandatangani Dokumen Meski Tak Turun Lapangan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2025, 09:22

Placeholder
Suasana persidangan keterangan saksi pemalsuan dokumen pengurusan SHM di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 22 September 2025.

JATIMTIMES - Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang ikut terlibat dalam proses pengukuran.

Berdasarkan fakta persidangan, bahwa kasus yang menyeret terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu sudah cacat administrasi sejak awal. Pasalnya, seluruh berkas ditandatangani meski juru ukur tak ikut turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran.

Baca Juga : Surabaya Ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Wali Kota Eri Dorong Camat-Lurah Gerakkan Ekonomi

Ketiga saksi yang dihadirkan diantaranya Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya tercatat sebagai pegawai BPN Gresik sebelum berpindah tugas di wilayah lain sejak Januari 2025. "Ada sekitar 30 pegawai yang juga dipindah, menyesuaikan SK dari Kanwil Jatim," ujar Kurniawan saat memberikan keterangan.

Selama bertugas di Gresik, Kurniawan bertugas sebagai juru ukur lapangan. Dia juga mendapat perintah untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada 2023 lalu.

Bersama terdakwa Deva yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK). Istilah bagi pihak yang ikut membantu tugas pengukuran bidang tanah di lapangan. "Saat itu saya tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas pengukuran di tempat lain. Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri," paparnya.

Anehnya, Kurniawan pun menandantangani seluruh berkas pengukuran tersebut. Padahal, jumlah luas tanah telah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. "Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Majelis Hakim pun terus mencecar pertanyaan kepada saksi. Pasalnya, jawaban yang disampaikan terkesan bertele-tele. "Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," singgung Hakim Ketua Sarudi menegur saksi.

Baca Juga : Polres Situbondo dan Perhutani Gagalkan Illegal Logging di Bungatan, Tiga Pelaku Dibekuk

Sarudi juga menyingung kebobrokan kinerja di lingkungan BPN Gresik. Khususnya berkaitan dengan berkas administrasi pelayanan publik yang minim pengawasan. Pasalnya, seluruh berkas dianggap rampung meski tidak terjun ke lapangan. "Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," ucapnya menyinggung saksi. 

Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.

Perkara tersebut bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik. "Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengadilan negeri gresik jpu bpn gresik pemalsuam shm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya