JATIMTIMES - Ular sejak lama dikenal sebagai hewan yang menakutkan. Racunnya bisa mematikan, lilitannya pun cukup kuat untuk melumpuhkan mangsa. Meski berbahaya, tak sedikit orang justru memeliharanya. Dalam ajaran Islam, hewan ini memiliki kedudukan tersendiri, termasuk soal hukum membunuhnya.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bunuhlah setiap ular. Barang siapa takut terhadap balas dendamnya, maka ia bukan termasuk golonganku.” Sabda ini menegaskan sikap tegas terhadap ular, meski ulama kemudian menjelaskan bahwa perlakuan terhadap ular berbeda-beda, tergantung situasi dan jenisnya.
Baca Juga : Ramalan Shio 3 September 2025: Cek Peruntungan Cinta, Karier, dan Keuanganmu
Kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menekankan dua jenis ular yang harus dibunuh, yaitu ular dengan dua garis putih di punggung yang disebut dza ath-thufyatain, serta ular berekor pendek yang dikenal dengan sebutan al-abtar. Kedua jenis ular ini diyakini bisa membutakan penglihatan bahkan menyebabkan keguguran pada wanita hamil. Ulama klasik, An-Nadhr bin Syumail, menggambarkan ular itu berwarna kebiruan dengan tatapan yang sangat berbahaya.
Pertanyaan lain muncul ketika seseorang sedang salat lalu mendapati ular di sekitarnya. Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan membunuh ular atau kalajengking meski sedang menunaikan salat. Ulama seperti Hasan Ayub dalam Fiqhul ‘Ibadaat menegaskan, tindakan ini diperbolehkan karena keselamatan jiwa lebih diutamakan daripada menjaga gerakan salat tetap sempurna.
Namun, sikap berbeda berlaku jika ular berada di dalam rumah. Rasulullah SAW melarang membunuh ular rumah secara langsung karena dikhawatirkan ular tersebut merupakan jelmaan jin muslim. Dalam riwayat Shahih Muslim, disebutkan bahwa seseorang harus memperingatkan ular rumah hingga tiga kali. Jika ular tetap tidak pergi, barulah boleh dibunuh karena dianggap sebagai setan. Imam An-Nawawi menambahkan, larangan ini berlaku khusus di Madinah. Di luar wilayah tersebut, ular boleh dibunuh tanpa harus memberi peringatan terlebih dahulu.
Para ulama dari mazhab besar juga memiliki penekanan yang beragam. Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa ular berbahaya boleh dibunuh di mana pun, kecuali ular rumah yang harus diperingatkan terlebih dahulu. Mazhab Hanafi menekankan asas darurat: jika membahayakan wajib dibunuh, jika tidak, tidak perlu. Mazhab Maliki mengutamakan keselamatan hingga membolehkan pembunuhan ular bahkan saat salat. Mazhab Hanbali sejalan dengan riwayat hadis, menekankan pembunuhan dua jenis ular berbahaya serta memberi peringatan pada ular rumah.