Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

02 - Sep - 2025, 18:39

Placeholder
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto (tengah), menunjukkan dokumen saat konferensi pers penanganan kasus WN Malaysia berinisial MHK di Kantor Imigrasi Blitar, Selasa (2/9/2025). (Foto: Ist) 

JATIMTIMES – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK (23) dijatuhi sanksi detensi selama satu bulan dan denda Rp3 juta oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Ia terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen resmi maupun izin tinggal sah selama berada di Indonesia.

Baca Juga : Unisba Blitar Sambut 1.163 Mahasiswa Baru lewat PKKMB

Penindakan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pada Rabu, 30 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Blitar melakukan operasi pengawasan keimigrasian di Desa Pakishaji, Tulungagung. Dalam operasi itu, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia sudah cukup lama menetap di wilayah tersebut tanpa izin resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyebut penindakan ini sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum. Menurutnya, setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. 

“Kasus ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggaran aturan keimigrasian,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa, 2 September 2025.

Aditya menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang proaktif melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Baginya, kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan. 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang melapor. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga ketertiban, khususnya terkait keberadaan orang asing di wilayah hukum kami,” katanya.

Setelah melalui proses penyidikan, MHK diserahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa detensi selama satu bulan dan denda Rp3 juta. Sesuai dengan mekanisme hukum, Imigrasi Blitar akan melaksanakan deportasi terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 3 September 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Aditya menjelaskan, deportasi merupakan langkah terakhir yang ditempuh ketika seseorang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini, kata dia, sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap kedaulatan wilayahnya. “Deportasi ini bukan semata hukuman, melainkan juga pesan tegas bahwa Indonesia serius menegakkan aturan. Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus MHK menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi warga asing di Indonesia. Undang-Undang Keimigrasian mewajibkan dokumen resmi, dan tanpa itu keberadaan mereka dianggap ilegal. Imigrasi Blitar menekankan, penegakan aturan ini bukan hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Dipimpin Mas Ibin, Kota Blitar Sepakat Jaga Kedamaian lewat Deklarasi

Aditya berharap, ke depan semakin banyak warga yang ikut aktif melaporkan jika menemukan orang asing dengan status mencurigakan di lingkungannya. Ia menegaskan, pemerintah terbuka menerima informasi tersebut demi terciptanya tertib hukum dan lingkungan yang aman. 

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban adalah tanggung jawab kolektif. Penegakan aturan ini bagian dari upaya pembangunan yang berorientasi pada keamanan dan keteraturan masyarakat,” pungkasnya.

Deportasi MHK menjadi penegasan bahwa setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib menaati hukum keimigrasian. Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan demi kepastian dan rasa aman bersama.

 

 


Topik

Pemerintahan kantor imigrasi blitar imigrasi detensi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana