JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejari Kota Malang kembali menyita sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk uang tunai dan tanah di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
Terbaru, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo menyerahkan uang tunai Rp3,02 miliar kepada tim penyidik pada Rabu (20/8/2025). Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Wakil Direktur II Polinema Jaswadi serta Kabag Perencanaan Keuangan Frinta Pratamasari.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Dengan tambahan sitaan ini, total uang yang berhasil diamankan kejaksaan dari kasus tersebut mencapai Rp5,42 miliar. Sebelumnya, pada 29 April 2024, penyidik telah lebih dulu menyita uang Rp2,4 miliar.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan disertai pemasangan plang sita di lokasi.
Ketiga aset tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8918/2019, 8917/2019, dan 9055/2019. Eksekusi penyitaan ini mendapat pengamanan ketat dari Polisi Militer TNI serta tim intelijen Kejari Kota Malang.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan disertai pemasangan plang sita di lokasi.
Ketiga aset tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 8918/2019, 8917/2019, dan 9055/2019. Eksekusi penyitaan ini mendapat pengamanan ketat dari Polisi Militer TNI serta tim intelijen Kejari Kota Malang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, seluruh proses penyitaan telah sesuai prosedur hukum. Penyitaan disebut dilakukan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan.
“Uang sitaan langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejati Jatim. Hal ini penting agar aset tidak dialihkan, menjamin barang bukti tetap aman, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Agung, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga : Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret di Tajinan Kembali Ditangkap Polisi
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan kampus tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema ini menjadi perhatian luas karena terjadi di institusi pendidikan tinggi negeri sekaligus melibatkan nilai kerugian negara yang cukup besar.
Agung memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Dalam ini, pihaknya telah memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tukas Agung.