Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perkuat Sinergi Hukum, PDAM Surya Sembada Surabaya Teken MoU dengan Kejaksaan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2025, 13:20

Placeholder
MoU PDAM Surya Sembada dengan Kejaksaan

JATIMTIMES - Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada Arief Wisnu Cahyono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Drainase Soehat Tersambung ke Selatan, Ini Skema Pengerjaannya

"Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya," ungkap Arief Wisnu Cahyono.

Kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Perumda Air Minum Surya Sembada dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di bidang perdata dan tata usaha negara.

 Diantaranya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, peningkatan kepatuhan hukum, serta perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar. Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini," ungkap Ajie Prasetya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan  bahwa Perumda Surya Sembada harus memanfaatkan MoU ini dengan sebaik-baiknya untuk  mempermudah pelaksanaan tugas dan pencapaian target. 

Baca Juga : Usut Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Kejari Batu Periksa 11 Saksi Kepala Sekolah

"Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, bapak/ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal," pungkas Ricky Setiawan Anas.

 


Topik

Pemerintahan pdam suraya sembada kota surabaya kejaksaan negeri mou pdam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana