Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Melihat Lagi Kasus Kopda Bazarsah, Terdakwa Penembakan Polisi di Lampung yang Divonis Mati

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

11 - Aug - 2025, 18:47

Placeholder
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah saat persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kasus penembakan tiga anggota Polri oleh oknum prajurit TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, kembali jadi sorotan usai Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa. Hingga Senin (11/8/2025), nama Kopda Bazarsah menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak yang mencari tahu kembali kasusnya. 

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika belasan anggota Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Arena itu disebut dikelola Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Hery Lubis.

Baca Juga : Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Nota KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Fokus Pemenuhan Belanja Wajib serta Penguatan Program Prioritas 

Saat penggerebekan berlangsung, terdengar tembakan peringatan dari aparat. Kopda Bazarsah yang panik lantas mengambil senjatanya dan menembak Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto. Tak berhenti di situ, ia juga menembak Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib. Ketiganya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan penembakan, Kopda Bazarsah melarikan diri ke area perkebunan, meninggalkan senjatanya di sana. Beberapa waktu kemudian, ia kembali ke rumah dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Video penangkapan Kopda Bazarsah pun sempat viral di media sosial. 

Berkas perkara Kopda Bazarsah kemudian disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang. Sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus penembakan di Way Kanan digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy dalam sidang vonis, Senin (11/8/2025).

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Kuasa hukumnya, Kolonel CHK Amir Welong, memastikan akan mengajukan banding. "Putusan ini tadi sudah kami lihat. Kami, tim kuasa hukum dan terdakwa, akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," ujarnya.

Baca Juga : Terkuak, Kebenaran di Balik Hoaks Pelatih Lumba-Lumba Jessica Radcliffe Tewas Diserang Paus Orca

Menurut Amir, pasal berlapis yang menjerat kliennya dinilai terlalu berat, apalagi majelis hakim menyatakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti. "Terdakwa ini kan punya keluarga, terdakwa juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan," tambahnya.

Sidang banding dijadwalkan pada 19 Agustus 2025. Jika diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas google bazarsah kopda bazarsah pengadilan militer hukuman mati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas