JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membuka peluang bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa berjualan di dalam area Hutan Kota Malabar. Menurutnya, opsi tersebut ditangkap sebagai salah satu alternatif bagi PKL yang selama ini berjualan di area Car Free Day (CFD).
Lebih tepatnya, bagi PKL yang berjualan di area CFD di area yang seharusnya steril dari pedagang, yakni di sepanjang Jalan Ijen. Di sisi lain, saat gelaran CFD pedagang telah dilokalisir di area Museum Brawijaya.
Baca Juga : Dari Pangeran Demang ke Pakubuwana II: Raja Mataram Berdarah Kediri
"Tapi kelihatannya bagus juga. Kita manfaatkan PKL yang tidak tertampung di CFD bisa kita arahkan ke sini (Hutan Kota Malabar). Tapi kita tata," ujar Wahyu saat meninjau kondisi hutan kota tersebut belum lama ini.
Wahyu mengaku, rencana tersebut masih akan dikonsep terlebih dahulu. Terutama untuk mengatur teknis pelaksanaan jika nantinya Hutan Kota Malabar memang bakal digunakan bagi PKL berjualan. "Nanti teman teman PKL hanya jam 06.00 - 10.00 WIB, pada saat CFD itu nanti bisa berjualan disini. Tapi harus ditata dengan baik," jelas Wahyu.
Dengan penataan yang tepat, ia yakin bahwa dibukanya ruang di Hutan Malabar untuk berjualan bagi PKL tidak akan membuat hutan tersebut menjadi kotor. Sebab kebersihan menjadi salah satu hal utama yang dipersyaratkan. "Makanya nanti ditata, kan hanya jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Datang bersih, selesai juga harus bersih, tanggung jawabnya dia (pedagang)," tegasnya.
Hal tersebut menurutnya menjadi bagian dari rencana besar dalam penataan ruang CFD. Setelah sebelumnya, penataan dilakukan dengan menerapkan skema satu arah di jalan sekitar Pasar Oro-oro Dowo.
Namun sayangnya, pemanfaatan hutan kota untuk aktivitas ekonomi bertentangan dengan regulasi yang ada. Hal tersebut seperti yang telah diatur di dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2042.
Baca Juga : Hari Terakhir Pengambilan BSU Jatuh di Hari Minggu, Apakah Kantor Pos Tetap Buka?
Di dalam pasal 78 dijelaskan ada beberapa aktivitas yang boleh dilakukan di RTH yang beberapa diantaranya meliputi taman kota dan rimba kota.
Kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan yakni pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan, pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam dan/atau pengembangan jalur evakuasi bencana.
Selain itu juga ada aktivitas yang diperbolehkan namun diberlakukan syarat. Seperti Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam, Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat.
