JATIMTIMES - Sebelumnya Terminal Tipe A Arjosari, Kota Malang telah melakukan pendataan ulang terhadap mandor dan juru panggil penumpang (jupang), kini giliran pedagang asongan. Pendataan menyasar pedagang asongan demi menjaga kondusifitas ketertiban di lingkungan terminal.
Dengan pendataan tersebut untuk memastikan jumlah pedagang asongan di Terminal Arjosari. Setelah rampung melakukan pendataan, terdapat 60 pedagang asongan.
Baca Juga : Antisipasi Oplosan, Pembeli Berhak Pastikan Kondisi Beras Saat Membeli
Dengan rincian 30 pedagang pada pagi hari dan 30 pedagang pada siang hari. Setelah terdata mereka wajib mengenakan rompi sebagai identitas resmi.
Adanya identitas tersebut penumpang bisa mengetahui pedagang yang resmi. Hal ini menghindari adanya pedagang yang tidak resmi masuk ke terminal dengan memanfaatkan hal-hal tertentu.
"Dengan pendataan ini, kami bisa tahu berapa jumlah pasti pedagang asongan. Nantinya, mereka juga harus mengenakan rompi sebagai identitas resmi,” ujar Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati.
Rompi dibuat berdasarkan data jumlah pedagang asongan yang diserahkan kepada Terminal Arjosari. Untuk pengadaan rompi, dari hasil swadaya dari para pedagang asongan.
Dengan adanya rompi, untuk memastikan identitas pedagang jelas dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Ini kami lakukan, juga sebagai antisipasi jupang ilegal yang menyaru sebagai pedagang asongan,” imbuh Mega, Sabtu (2/8/2025).
Diberitakan sebelumnya setelah pihak terminal melakukan pendataan ulang mendapati ada 25 jupang liar kini telah dikeluarkan. Ini buntut praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan diduga jupang liar yang selama ini meresahkan sopir bus di Terminal Arjosari, Malang.
Baca Juga : Film Alarm Karya MAN 1 Kota Malang Raih Juara 2 Nasional di Ajang Energi dan Mineral Festival 2025
Bagaimana tidak, sebelum dilakukan penertiban jupang, setiap sopir bus AKDP harus mengeluarkan uang antara Rp 3 ribu hingga Rp 10 ribu untuk setiap jupang liar yang berhasil menaikkan penumpang.
“Jumlahnya variatif, tergantung berapa penumpang yang didapatkannya. Ada yang Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, sampai Rp 10 ribu,” terang Mega.
Setelah dilakukan pendataan ulang, tidak ada lagi ruang bagi jupang liar untuk beroperasi di dalam area terminal. Sebab saat dilakukan pendataan ulang ada 29 orang yang resmi dari PO Bus.
Rinciannya, mandor ada 13 orang dan jupang ada 16 orang. Sedangkan saat pendataan pada Mei yang lalu, terdapat 54 orang mandor dan jupang. Dengan demikian ada 25 orang jupang yang tidak resmi dari PO Bus.
