JATIMTIMES - Unggahan soal larangan penggunaan sound horeg dari Polda Jawa Timur mendadak viral di media sosial. Melalui akun resmi Instagram @humaspoldajatim, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound system berdaya besar yang kerap menimbulkan kebisingan di lingkungan warga.
“HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG ‼️ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian keterangan dalam video pendek yang diunggah akun tersebut.
Baca Juga : Sistem Tes CPNS Bakal Berubah? Begini Skema BKN
Dalam narasi video, disebutkan bahwa larangan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat. “Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” lanjut keterangan dalam unggahan itu.
Seiring ramainya unggahan tersebut, Polda Jatim memberikan klarifikasi terkait video imbauan larangan sound horeg itu. Kepolisian menyebut, apa yang disampaikan masih berupa imbauan, bukan larangan resmi karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik soal penggunaan sound horeg di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dasar hukum dari pemerintah daerah ataupun peraturan lain yang lebih tinggi. “Kita menunggu aturan hukum tentang sound horeg,” kata Jules, Rabu (23/7/2025).
Abast menambahkan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur secara langsung, pihaknya tetap mengimbau secara aktif agar penggunaan sound horeg dikurangi. Sebab, penggunaan sound system berdaya tinggi itu dinilai bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga : Kejari Ngawi Kembali Gelar Nikah Massal, Sepuluh Pasang Pengantin Akhirnya Sah
“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan. Penindakannya karena dampak, nanti rumah rusak, pecah kaca,” ujarnya.
Untuk diketahui, imbauan dari Polda Jatim ini mencuat tak lama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penggunaan sound system berdaya tinggi yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan bisa berdampak buruk secara sosial, kesehatan maupun spiritual.
