Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Malang Selama April 2026

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

09 - Apr - 2026, 14:42

Placeholder
Seorang warga saat memanfaatkan SIM keliling di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Layanan  SIM keliling yang digelar Polresta Malang Kota kembali hadir sepanjang April 2026 di dua titik strategis di Kota Malang. Program ini berlangsung setiap Rabu dan Jumat di depan Kantor Kecamatan Klojen dan parkir barat Stadion Gajayana.

Untuk hari Rabu, layanan dibuka pada 8, 15, 22, dan 29 April 2026 mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pada tanggal ini, lokasinya berada  di depan Kantor Kecamatan Klojen. Sedangkan pada hari Jumat, yakni 10, 17, dan 24 April 2026, pelayanan berlangsung lebih singkat, mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, di area parkir barat Stadion Gajayana.

Baca Juga : Wali Kota Surabaya Sebut Job Fair Serap 1.200 Tenaga Kerja Lokal

Dua titik ini dipilih karena dinilai strategis dan mudah dijangkau masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Malang. 

Kasatlantas Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa layanan SIM keliling merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.

Kehadiran layanan ini tidak hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ini memperpanjang SIM, tetapi juga untuk mengurai kepadatan antrean di kantor pelayanan utama. Sehingga, proses perpanjangan SIM bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami ingin mempermudah masyarakat Kota Malang dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas. Dengan layanan keliling ini, warga bisa memilih lokasi terdekat dan menyesuaikan dengan waktu yang tersedia,” kata Rio, Kamis (9/4/2026).

Rio menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tetap harus memperhatikan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan. Di antaranya membawa fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, SIM asli, serta surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Ia juga mengimbau bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Masa berlaku SIM yang dapat diperpanjang maksimal H-2 sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika melewati batas tersebut, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Baca Juga : Ini 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Ada Yang 79 Karakter

“Untuk masa berlaku, kami hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau maksimal H-2 sebelum masa berlakunya habis. Jadi jangan sampai terlewat,” ucapnya.

Menariknya,  masyarakat yang belum sempat melakukan tes kesehatan maupun psikologi, tidak perlu khawatir. Sebab, kedua layanan tersebut juga telah disediakan langsung di lokasi SIM keliling, sehingga pemohon dapat menyelesaikan seluruh tahapan dalam satu tempat.

Meski demikian, layanan ini memiliki batasan khusus, yakni hanya diperuntukkan bagi pemilik KTP dan SIM yang diterbitkan di Kota Malang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi dan kewenangan wilayah pelayanan.

Dengan hadirnya layanan SIM keliling ini, Rio berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi semakin meningkat. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM demi menghindari kendala di kemudian hari, terutama saat berkendara di jalan raya.


Topik

Peristiwa SIM keliling Kota Malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy