JATIMTIMES - Polres Malang tidak melarang kegiatan sound horeg, asalkan tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak terjadi pelanggaran hukum. Lantas apa saja batasan pelaksanaan sound horeg yang bisa diselenggarakan?.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang KH. Fadhol Hija turut memberikan tanggapan. Menurutnya, jika menganalisa fatwa MUI, memang tidak semua kegiatan sound system diharamkan.
Baca Juga : Kalender Jawa Minggu Pon, 20 Juli 2025: Watak, Rezeki, dan Pantangan
"Dari MUI Jawa Timur sudah menjalankan fatwa Nomor 1 tahun 2025 tanggal 12 Juli 2025, yang isinya tidak semuanya haram, kan ada klasifikasinya," ujarnya.
Beberapa klasifikasi tersebut, dijabarkan Kiai Fadhol, di antaranya meliputi suara yang dihasilkan dari sound system tersebut. "Istilahnya, jika sudah di atas normal sehingga mengganggu kesehatan atau ketertiban, merugikan yang lain, ya seperti itu yang tidak boleh," tegasnya.
Sebaliknya, jika suara yang dihasilkan dari karnaval atau parade sound system masih dalam batas normal dan tidak menggangu ketertiban, maka diperbolehkan. "Kan kalau istilahnya sampai horeg, sampai melewati batas dan sebagainya, tidak boleh. Kalau yang normal ya tidak apa-apa," tuturnya.
Sebagai contoh, disampaikan Kiai Fadhol, kegiatan sound system yang diperbolehkan tersebut misalnya pada penyelenggaraan kesenian maupun kebudayaan. "Seperti untuk acara manten (pernikahan), kebudayaan, itu tidak apa-apa. Tapi yang tidak boleh ini kan yang melebihi batas dan mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan, dan juga melanggar prinsip syariat," bebernya.
Kiai Fadhol menjelaskan, kegiatan pada karnaval sound system yang dikenal masyarakat dengan istilah sound horeg dan diharamkan lantaran bertentangan dengan syariat agama tersebut, di antaranya ialah pada rangkaian acaranya atau kegiatannya.
"Biasanya kan ada jogetnya dengan pakaian yang ditampilkan itu melanggar aturan syariat, itu ya tetap tidak boleh, haram. Seperti misalnya auratnya terbuka, laki-laki campur dengan perempuan, apalagi jika sampai dibarengi minum (miras), yang semacam itu kan jelas haram," bebernya.
Meski demikian, disampaikan Kiai Fadhol, sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan agama tersebut memang tidak bisa dipukul rata terjadi pada semua kegiatan sound horeg. Sebaliknya, pada kegiatan sound horeg tidak jarang juga memiliki sisi positif.
"Jika ada manfaatnya, kaitannya dengan masalah yang menyeluruh, mungkin dari sisi ekonomi dan sebagainya selama tidak bertentangan dengan syariat, kemudian tidak merugikan, tidak membahayakan, ya bisa," pungkasnya.
Baca Juga : 65 Guru di Banyuwangi Ikuti Pelatihan Sepak Takraw
Sebagaimana diberitakan, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan sound horeg guna mencegah potensi gangguan kamtibmas. Imbauan tersebut ditujukan lantaran ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam beberapa penyelenggaraan sound horeg. Antara lain seperti pesta minuman keras (miras), joget yang tidak etis, pengerusakan fasilitas umum maupun pribadi, hingga perkelahian yang menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, Danang tidak melarang aktivitas hiburan yang tumbuh dari masyarakat tersebut. Namun, pihaknya mengingatkan akan pentingnya menjaga batas penyelenggaraan sound horeg. Sehingga kegiatan yang ditujukan untuk hiburan tidak berubah menjadi ajang pelanggaran hukum maupun norma sosial.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” ujarnya.
Pada penekanannya, disampaikan Danang, Polres Malang akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan penyimpangan pada penyelenggaraan sound horeg. Baik itu berupa pelanggaran hukum maupun norma sosial.
"Polres Malang tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Kami mengedepankan langkah preventif, tapi apabila terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.