Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Terdakwa: Pemilik Warkop Cetol Tak Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2025, 21:10

Placeholder
Tim kuasa hukum para terdakwa selaku pemilik Warkop Cetol saat menghadiri persidangan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Tim kuasa hukum terdakwa menyebut pemilik Warung Kopi (Warkop) Cetol tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur. Pernyataan tersebut turut disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis (17/7/2025).

Kuasa hukum para terdakwa Ach. Husairi menyatakan, sejak awal sidang dakwaan hingga pemeriksaan saksi a charge (memberatkan) maupun saksi a de charge (meringankan), tidak di temukan bukti adanya dugaan eksploitasi ekonomi terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga : DP3A Kabupaten Malang Dorong Mediasi Jadi Solusi untuk Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Ponpes 

Sebaliknya, tujuh anak yang menjadi saksi korban justru mengaku bekerja secara sukarela di Warkop Cetol yang berlokasi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut. "Mereka datang sendiri. Sebelumnya mereka juga sudah pernah bekerja di tempat lain,” ujar Husairi dalam pernyataannya kepada JatimTIMES, Jumat (18/7/2025) malam.

Lebih lanjut, dijelaskan Husairi, para anak di bawah umur yang bekerja di Warkop Cetol tersebut disebut telah memiliki izin dari orang tua mereka masing-masing. "Tidak ada unsur pemaksaan. Sebaliknya mereka malah secara suka rela diizinkan oleh orang tuanya," ujarnya.

Selain menyebut tidak ada dugaan eksploitasi anak, Husairi juga mengatakan para terduga korban juga tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan selama mereka bekerja di Warkop Cetol.

"Bahkan juga ada di antara mereka yang telah menikah siri dan memiliki anak meski usianya masih 17 tahun. Kita bicara soal kepanikan ekonomi. Mereka bekerja untuk bertahan hidup, bukan karena dipaksa,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut bermula saat petugas gabungan melakukan patroli razia penertiban di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi pada 4 Januari 2025. Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol.

Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah pada bahasa jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, dari penertiban tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang hingga Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 32 pekerja. Dari puluhan pekerja tersebut, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur dan diduga telah di eksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para terdakwa.

Tujuh terduga korban tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan sekaligus pendataan serta memanggil para orang tua terduga korban. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian, para tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut diduga telah melakukan TPPO terhadap tujuh anak di bawah umur.

Keenam tersangka yang kini telah menjadi terdakwa tersebut masing-masing berinisial SF (41) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; RS alias Mama Reni (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; LY alias Mami Luluk (20) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang berdomisili di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Setelah Duel Satu Lawan Satu, Dua Pria Ini Damai di Depan Polisi

Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing berinisial IW (54) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SH alias Tomblok (54) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; dan SW alias Papa Bedor (38) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Saat itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak.

Terkait hal itu, Husairi juga turut menyoroti kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan solusi atas persoalan yang terjadi pada masyarakat termasuk di Warkop Cetol. Ia menilai tindakan penertiban tanpa pembinaan justru memperburuk kondisi sosial masyarakat.

"Para pemimpin eksekutif dan legislatif seharusnya jangan hanya membubarkan, tapi juga harus diberi jalan keluar, karena ini soal perut, bukan hanya hukum," ujarnya.

Husairi menuding, dengan hanya adanya penertiban di Warkop Cetol hingga viral tersebut, justru mengakibatkan banyaknya pengangguran. "Sebelumnya mereka bekerja di warkop, warung soto, bakso, hingga penjual sepeda. Mereka punya keluarga yang wajib dinafkahi, maka seharusnya dicarikan solusi,” pungkas Hussairi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Warung Cetol eksploitasi anak dugaan TPPO



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy