MALANGTIMES - Pasar daerah di Kabupaten Malang dari sisi pengelolaan berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) namun untuk persoalan arus lalu lintas kendaraan, masuk di wilayah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut memiliki peran yang saling terkait dalam mewujudkan pasar daerah yang nyaman, tertib dan tentunya aman.
Satu sisi, pasar daerah tersebut ternyata belum terlihat ideal. Khususnya mengurai persoalan klasik arus kendaraan keluar-masuk, parkir dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
Persoalan yang seharusnya diurai bersama oleh dua OPD Kabupaten Malang dan ditindaklanjuti dengan kebijakan dari pimpinan daerah.
Semrawut, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyaman adalah salah satu ekses dari persoalan tersebut.
Misalnya yang terjadi di Pasar Singosari yang merupakan salah satu pasar besar di Kabupaten Malang.
Di Pasar Singosari, tepatnya di ruas jalur pintu masuk terminal pasar yaitu jalan Sidomulyo, adalah bukti adanya pengelolaan yang belum berjalan sesuai peruntukan dan perencanaan.
Jalan Sidomulyo terbilang lumpuh oleh adanya sekitar 14 tenda PKL yang telah lama berjualan di lokasi tersebut.
Mobil angkutan pun enggan masuk terminal dikarenakan jalan nyaris tertutup PKL.
Sehingga para sopir memilih menunggu penumpang di depan pasar. Berdesak-desakan dengan lahan parkir yang juga semakin tergerus wilayahnya.
Efeknya jalanan di depan Pasar Singosari selama ini sering mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi tersebut telah lama terjadi dan sampai saat ini belum ada penanganan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Padahal kondisi tersebut tidak saja membuat para sopir malas masuk terminal, tapi juga telah lama dikeluhkan oleh masyarakat.
Hafi Lutfi Kepala Dishub Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi persoalan tersebut, hanya bisa mengangkat bahu.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
"Terus pihak kita harus berbuat apa lagi. Saat jalan masuk ke terminal pasar tertutup PKL yang informasinya bayar retribusi berjualan di sana. Kemudian menimbulkan kemacetan di area pasar sampai jalan raya," kata Lutfi kepada MalangTIMES, Kamis (13/12/2018).
Lutfi melanjutkan, pihaknya pernah melakukan rapat lintas sektoral OPD terkait hal tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan.
"Tapi, kondisinya masih semrawut dan menimbulkan kemacetan. Kita tidak bisa melarang PKL berdagang, apalagi mereka juga katanya ditarik retribusi pasar," ujarnya.
Walau pihaknya berkali-kali melakukan sosialisasi, tapi ranah penindakan bukan di wilayahnya.
Lutfi berharap banyak, seluruh pihak bisa duduk bersama untuk merumuskan persoalan tersebut. Hasilnya lalu ditindaklanjuti dengan bijak.
"Kalau kita yang tertibkan sendiri, terus mereka perlihatkan telah bayar retribusi kan malah kita yang kena. Ini butuh lintas sektoral, khususnya Disperindag," ucap Lutfi.
Bukan hanya jalan masuk terminal pasar Singosari saja yang terdampak dengan PKL, wilayah parkir di pasar pun terdampak.
Sehingga membuat semakin semrawut dan tumpahnya kendaraan ke jalan raya Singosari.
Dalam persoalan tersebut, Lutfi pun menyampaikan, bahwa pihak Dishub tidak pernah melakukan penarikan retribusi parkir di sana tapi saat terjadi persoalan mengenai kemacetan pihaknya yang kena getahnya.
"Jadi sekali lagi kalau ingin menyelesaikan persoalan tersebut ya wajib duduk bersama-sama. Tanpa itu tidak bisa mengurai permasalahan tersebut," tegasnya.
Persoalan di pasar Singosari sebenarnya terjadi juga diberbagai pasar daerah lainnya.
Misalnya di pasar Kepanjen, Dampit, Bululawang, Pakis, Tumpang dan lainnya yang menyebabkan terjadinya kesemrawutan dan akhirnya melahirkan kemacetan.
