JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), turut menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Tanpa terkecuali apresiasi dari Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib diselenggarakan secara gratis. Putusan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga : Dinsos Jatim Bedah Kamar 33 Lansia di 14 Kabupaten-Kota
"Saya turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pendidikan untuk jenjang SD dan SMP baik di sekolah negeri maupun swasta gratis,” ujar Puguh kepada JatimTIMES, Kamis (29/5/2025).
Puguh menuturkan, putusan MK ini menjadi penegas terhadap Pasal 34 ayat 2 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Yakni yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar adalah program wajib belajar minimal dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.
"Artinya, ada jaminan oleh konstitusi dan negara terhadap akses pendidikan untuk seluruh masyarakat Indonesia di level pendidikan dasar, yang secara tegas harus gratis dan ditanggung oleh negara,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur ini.
Puguh menilai, putusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Termasuk pembenahan dalam tata kelola pendidikan nasional.
Pada sisi lain, Puguh juga turut menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Di mana, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini dirasa belum maksimal.
"Kalau hari ini kita kenal adanya mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Namun faktanya, dana pendidikan itu belum fokus pada tata kelola dan pelaksanaan pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Puguh menjelaskan, dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar, justru tersebar di berbagai kementerian. Seperti di Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenkeu, PANRB, dan lain sebagainya.
Alhasil, alokasi 20 persen tersebut belum sepenuhnya menyasar kebutuhan masyarakat. Termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
"Maka, dengan adanya putusan MK ini, menjadi titik balik untuk melakukan refokusing anggaran. Supaya alokasi dana pendidikan benar-benar menyasar penyelenggaraan pendidikan,” tambah legislator PKS ini.
Puguh juga turut menyoroti fakta di lapangan yang mana pendidikan dasar masih belum sepenuhnya gratis. Terutama di sekolah swasta. "Sedangkan di sekolah negeri, meskipun telah mendapatkan berbagai bentuk bantuan. Namun masih ditemukan adanya pungutan," ujarnya.
Baca Juga : Siswi SMP Kota Malang Jadi Korban Ekshibisionisme, Sempat Rekam Wajah Pelaku
Sementara pada sekolah swasta yang tidak sepenuhnya dibiayai negara, tetap harus menarik biaya dari peserta didik. "Ini yang menyebabkan mengapa di lapangan pendidikan dasar masih tetap berbayar," ujarnya.
Puguh berharap, dengan adanya keputusan MK ini, seluruh anak bangsa termasuk masyarakat Jawa Timur, bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis. "Baik di sekolah negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Puguh menegaskan, lembaga pendidikan swasta juga harus mulai berbenah. Terlebih jika pemerintah benar-benar mengarahkan mandatory spending pendidikan secara lebih tepat sasaran. Dengan demikian, sekolah swasta perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.
"Kalau nantinya refokusing anggaran benar-benar diwujudkan, maka lembaga pendidikan swasta juga harus siap meningkatkan kualitasnya. Sehingga tidak tertinggal,” imbuhnya.
Jika dalam konteks Jawa Timur, Puguh menilai putusan MK ini juga sangat strategis. Mengingat, dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, mayoritas wilayahnya merupakan pedesaan. "Berdasarkan data, sekitar 40 persen penyumbang angka kemiskinan di Indonesia berasal dari desa," ujarnya.
Adanya berbagai pertimbangan itulah, yang menurut Puguh turut menjadikan putusan MK terkait sekolah SD dan SMP gratis menjadi kabar gembira bagi masyarakat desa, termasuk di Jawa Timur.
"Mereka yang selama ini terkendala biaya, kini punya jaminan konstitusional untuk memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah-madrasah,” pungkas Puguh.
