JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menggelar Program Bapenda Menyapa Warga (BMW) bersama Rujak Limpung atau Seruan Bayar Pajak Keliling Kampung pada Rabu (28/5/2025) di Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, gelaran program BMW di Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam hal ini Bapenda untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak atau wp.
Baca Juga : Mobil Jenazah UPT Pemakaman Kecelakaan di Madiun, DLH Kota Malang Beber Peristiwanya

Terlebih lagi, wilayah Kecamatan Kasembon merupakan wilayah paling barat di Kabupaten Malang dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon, salah satunya melalui program BMW.
Made menyebut, untuk program BMW di Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang sendiri, Bapenda Kabupaten Malang didukung penuh oleh UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja dan Kantor Bersama Samsat Polres Batu.
"BMW ini untuk mendekatkan Bapenda dengan masyarakat dan percepatan pengurusan SPPT PBB terkait keberatan, mutasi gabung, mutasi pecah, mutasi penuh, pembatalan, pembetukan data wajib pajak, pembetulan luas, pembentukan online, pendaftaran baru, pengaktifan NOP (nilai objek pajak) dan pengurangan," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, dalam kegiatan BMW di Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon ini juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor tahunan, pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan-Perkotaan (PBB P2), pembetulan SPPT PBB P2 dan konsultasi pajak daerah.
Untuk syarat-syarat yang dibawa juga sangat mudah. Made menyebut, untuk pengurusan pembayaran pajak kendaratan bermotor, STNK dan SWDKLLJ wajib menyertakan KTP atau SIM atau KK atau Paspor asli, STNK asli dan identitas harus sama. Sedangkan untuk pengurusan PBB P2 menyertajakan SPPT PBB P2, fotokopi KTP atau identitas wajib pajak dan fotokopi bukti kepemilikan.
Selain itu, melalui kegiatan BMW ini juga dilakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak bisa menggunakan QRIS Bank Jatim atau berbagai layanan tempat pembayaran pajak yang semakin memudahkan masyarakat selaku wajib pajak. Di antaranya melalui Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Pos Indonesia, Link Aja, Gopay, Shopee, Blibli, dan berbagai layanan digital lainnya.
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bangun 4 Ribu Sarana Air Minum Masyarakat, Penerima Manfaat Capai 16 Ribu Jiwa
Lebih lanjut, pihaknya berharap masyarakat di Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan BMW dari Bapenda Kabupaten Malang. Karena masyarakat selaku wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Malang, Jasa Raharja, UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur atau Kantor Bersama Samsat Polres Batu untuk mengurus berbagai hal administrasi terkait perpajakan.
Tetapi, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang untuk dapat menikmati berbagai kemudahan layanan yang tersaji dalam kegiatan BMW.
Sebagai informasi, pada Mei 2025 ini, BMW digelar di Kantor Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang pada Selasa (20/5/2025), Rabu (21/5/2025) di Kantor Desa Pringu, Kecamatan Bululawang dan Rabu (28/5/2025) di Kantor Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon.
Sedangkan pada Kamis (8/5/2025) lalu, Bapenda Kabupaten Malang juga memberikan layanan pembayaran pajak bersamaan dengan layanan samsat keliling di Kantor Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.
