Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Buka Posko Aduan Bagi Korban Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2025, 20:10

Placeholder
Posko pengaduan bagi pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo yang kini telah disediakan oleh Polres Malang (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dan aduan warga maupun pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo yang merasa dirugikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan puluhan warga terkait pembangunan perumahan di kawasan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mangkrak sejak 2021 tersebut.

"Polres Malang telah membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Santunan Korban KA Malioboro Ekspres Disalurkan, Pemkab Magetan: Cegah Tragedi Serupa Terulang

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, disampaikan Bambang, Polres Malang siap menerima laporan warga maupun pembeli yang merasa dirugikan. Bagi yang ingin membuat pengaduan maupun laporan, diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung.

Yakni yang meliputi seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, hingga korespondensi dengan pihak pengembang. "Kami imbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan. Sehingga permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bambang.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Malang, Senin (19/5/2025). Dalam laporannya, para warga sekaligus pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo menyebut telah melakukan pembayaran kepada pihak developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.

Pembayaran tersebut berlangsung sejak tahun 2021 dengan total nilai yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp 9 miliar. Namun hingga saat ini, sebagian pembangunan rumah masih belum rampung alias mangkrak. Bahkan dilaporkan tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas.

Hingga akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), Polres Malang mengkonfirmasi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. "Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari para pembeli rumah yang telah menyetorkan uang, namun hingga empat tahun berlalu bangunan tak kunjung rampung. Sehingga tidak dapat dihuni," ujar Bambang.

Baca Juga : Mendadak, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Dalam pernyataannya, Bambang menyebut posko pengaduan yang disediakan Polres Malang tersebut akan menjadi langkah awal untuk mengumpulkan data. Polres Malang nantinya juga akan mengkaji lebih lanjut apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana.

"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentunya akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Perumahan Perumahan Bodong property penipuan Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni