(Menyimak fakta kekosongan jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) di Kabupaten Malang sejak September 2024)
"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely"
Adagium tersebut kira-kira memiliki arti “kekuasaan itu cenderung koruptif, dan kekuasaan yang mutlak adalah mutlak koruptif”, yang didalam system kekuasaan pemerintahan kemudian bermakna sebagai suatu peringatan penting perihal pentingnya keseimbangan juga checks and balances (pengawasan) dalam sistem kekuasaan, sebab kekuasaan yang mutlak menjadi tidak terkendali dan atau berpusat pada suatu sisi tanpa bisa dikoreksi pasti merupakan penyalahgunaan dan sumber korupsi.
Baca Juga : Giri Kedaton 1581: Saat Sultan Hadiwijaya Meminta Legitimasi Suci dari Sang Raja Pendeta
Selaras dengan makna adagium tersebut diatas, serangkaian tata hukum dan undang-undang di Indonesia sebenarnya sudah memberikan cukup banyak batasan mengenai bagaimana tata pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah-daerah akan dilaksanakan, yang pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan nilai sejati politik dalam demokrasi, hal mana tegas membagi kekuasaan dan juga kewenangan dalam kanal-kanal yang berbeda, sehingga harapannya tidak akan ada suatu kekuasaan mutlak ada pada satu poros, hal ini misalnya tercermin pada model pembagian kekuasan eksekutif-legislatif-yudikatif, dan juga model pembagian kekuasaan pada jabatan politis-jabatan karir.
Menyimak fakta kekosongan jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) di Kabupaten Malang yang sudah berlangsung cukup lama (dari sejak bulan September 2024 sampai sekarang), tanpa ada tanda-tanda dilakukan pemilihan Sekda, maka pada dasarnya sudah mengganggu keseimbangan system kekuasaan dalam pemerintahan di daerah, sebab Sekda sebagai jabatan struktural tertinggi dalam pemerintahan dengan berbagai kewenangannya sebagai penggerak dinamika pelaksana sistem pemerintahan, yang seharusnya eksis mendampingi Kepala Daerah yang merupakan jabatan politis tertinggi sebagai jiwa dalam sistem pemerintahan didaerah, keberadaan keduanya secara sehat akan membentuk cek and balances kerja-kerja kekuasaan eksekutif, hal mana perlu di ingat bahwasannya makna pembagian kekuasaan ini bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi lebih dari itu menyangkut kualitas pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, dengan tujuan sistem pemerintahan tetap berjalan demokratis dan efektif, untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Jika masih ada pertanyaan, apa pentingnya pembagian kekuasaan antara Jabatan Politis dan Jabatan Struktural bagi masyarakat, maka selain demi menjaga prinsip demokrasi dengan tidak ada suatu kekuasaan mutlak pada satu poros, juga harus menjadi catatan bahwasannya terganggunya keseimbangan antara Jabatan Politis dan Jabatan Struktural akan menimbulkan nepotisme, korupsi, dan inefisiensi, yang secara konkrit nantinya politik praktis akan dapat menjarah struktur birokrasi, dengan aparat negara menjadi alat kekuasaan suatu kelompok tertentu.
Bahwa oleh sebab itu keseimbangan Jabatan Politis dan Jabatan Struktural mutlak diperlukan, karena masyarakat secara umum sebagai subyek yang akan mendapatkan pelayanan dari negara setidak-tidaknya membutuhkan :
- Meningkatnya Efisiensi dan Kinerja : Demi menjamin Profesionalisme kinerja sebab pengisi jabatan karir akan merupakan pihak yang ahli di bidangnya masing-masing, sehingga akan mampu bekerja lebih efisien.
- Akuntabilitas dan Pengawasan Kekuasaan : Demi menjaga fungsi saling mengawasi sehingga terbentuk faktor penyeimbang dengan Jabatan politis mengarahkan visi dan kebijakan, sementara jabatan karir menjalankan secara teknis dan administratif.
- Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Negara : Demi masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkwalitas, sebab dengan Jabatan karir yang tetap netral dan professional, akan dapat melayani tanpa kepentingan politik.
- Stabilitas Administrasi Pemerintahan : Demi menjamin kontinuitas program dan kebijakan negara, sebab jabatan karir tidak berganti setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.
Dari kerangka berfikir pembentukan dan gerak langkah sistem pemerintahan adalah demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, maka dalam konteks tidak ada Sekda definitive akan tetapi Bupati Malang hanya menunjuk Pelaksana Harian Sekda di kabupaten Malang, maka hal ini mengingkari keberadaan :
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, misalnya pada Pasal 4 kepala daerah hanya boleh menunjuk Plh Sekda dalam dua kondisi: pertama, apabila Sekda berhalangan selama kurang dari 15 hari kerja, dan kedua, ketika sedang menunggu proses pemberhentian atau pengangkatan Pj Sekda dalam waktu yang sangat singkat.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 ayat (7) “Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu, maka pejabat yang menduduki jabatan satu tingkat di bawahnya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt).", yang dalam hal ini berarti mengatur Plh hanya bisa ditunjuk jika pejabat definitif masih ada namun sedang berhalangan sementara, seperti cuti atau sakit
Terkait penyimpangan tersebut, point kerugian salah satunya adalah dalam hal kewenangan Pelaksana Harian Sekda yang sangat terbatas, sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 12 Tahun 2014, yang pada pokokya menerangkan PLH dapat ditunjuk oleh pejabat atasannya, dengan suatu Wewenang dibatasi pada tugas rutin harian saja, juga Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, yang mana mengatur Plh tidak berwenang menetapkan dan/atau mengambil keputusan yang bersifat strategis, padahal kedudukan Sekda semestinya cukup vital sebab berfungsi juga untuk sebagai pejabat yang menjalankan sebagian kewenangan PPK, terutama dalam pembinaan administrasi dan kepegawaian, Mengkoordinasikan pengelolaan kepegawaian, termasuk mutasi / promosi dan menjaga disiplin, Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja PNS di lingkup OPD, dan dalam hal ini sebagai koordinator pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembinaan ASN.
Dengan fakta tidak adanya Sekda secara definitive seperti saat ini, bisa jadi akan berdampak negative pada gerak langkah jalannya roda pemerintahan, seperti misalnya tidak efektifnya fungsi inspektorat di Pemerintah Daerah Kabupaten Malang didalam melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja PNS di lingkup OPD, sehingga terdapat cukup banyak issue tidak terklarifikasi dengan baik, misalnya issue adanya dugaan pemotongan dana BOS yang seharusnya secara utuh dinikmati peserta didik, issue makelar jabatan pasca pemilihan kepala daerah, dan juga issue soal ijon proyek pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dengan segala keadaan yang terjadi, dengan mengingat kembali prinsip-prinsip demokrasi dan arti pentingnya bagi masyarakat, maka tidak bisa tidak keseimbangan dalam sistem pemerintahan utamanya terkait keseimbangan antara jabatan politis dan jabatan structural untuk sesegera mungkin dikembalikan di Kabupaten Malang, dan bilamana tidak maka unsur pemerintahan diatas Pemerintah Kabupaten Malang yang berkompeten, dalam hal ini berarti Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan atau Pemerintah Pusat Republik Indonesia, harus segera mengambil langkah strategis, demi menjaga tertib hukum yang notabene juga demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat-Rakyat Indonesia.
Baca Juga : Bak Mahkota Raja, Ini Makna Cincin Nelayan Paus Leo XIV Saat Pelantikan
Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH., MH.
Penulis adalah Advokat Pada ASMOJODIPATI LAWYER’S dan Plt. Bupati LIRA Malang
