Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Warung Buka Malam Hari di Kota Malang Akan Kena Pajak

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2025, 19:02

Placeholder
Petugas Bapenda Kota Malang saat mendata warung yang beroperasi malam hari (foto: Bapenda Kota Malang)

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berupaya untuk terus optimal dalam mencapai realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai itu, salah satu sasarannya yakni mendata objek pajak makanan dan minuman pada resto hingga warung yang beroperasi pada malam hari. 

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana menilai bahwa pelaku usaha makanan minuman bukan hanya beroperasi di siang hari, melainkan juga ada di malam hari. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan bagi pelaku usaha yang beroperasi di malam hari. 

Baca Juga : Jalur Pacet-Cangar Tutup Sementara, Imbas Hujan Deras dan Kabut Tebal

“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang berkategori PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” kata Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan bahwa apapun bentuk usahanya, jika masuk dalam kategori PBJT, maka akan didata. Kemudian nantinya akan diverifikasi apakah merupakan objek pajak atau bukan. 

Jika pelaku usaha tercatat merupakan objek pajak baru, maka Bapenda Kota Malang akan mengundang untuk diberikan sosialisasi perpajakan. 

“Di dalam regulasi yang ada, pelaku usaha yang masuk wajib pajak itu minimal pendapatan Rp 5 juta per bulan,” ujar Ramdhani. 

Diketahui, pajak PBJT dalam usaha makanan dan minuman yakni sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen. Sejauh ini, Bapenda Kota Malang mencatat jumlah pelaku usaha makanan dan minuman baik resto hingga warung yang masuk objek pajak ada sebanyak 2.987 usaha. 

Realisasi pajak PBJT makanan dan minuman Kota Malang pada tahun 2024 mencapai Rp 171 miliar. Lalu tahun 2025 ini targetnya ditetapkan sebesar Rp 163 miliar. Pihaknya optimis terget itu bisa terealisasi. Per April 2025, realisasinya sudah mencapai Rp 54 miliar. 

“Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Itu karena kami kemarin berpikir semoga efisiensi itu juga tidak bertampak besar ke BPJT makan minum. Ternyata, saat efisiensi, daya beli masyarakat juga tidak menurun,” tegas Ramdhani.

Baca Juga : Sederet Fakta Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang

Dalam upaya ekstensifikasi atau perluasan jangkauan PAD Kota Malang, pihaknya juga menyoroti transparansi pelaporan pendapatan pelaku usaha. Dia mencontohkan, ada pelaku usaha yang omzetnya Rp 100 juta namun hanya dilaporkan Rp 50 juta atau Rp 70 juta saja. 

“Sejuah ini, pengawasan kami macam-macam. Mulai konfirmasi omzet, kami cek pembukuannya, kami sidak. Kami juga ada pemasangan e-tax di mesin kasirnya mereka,” beber Ramdhani. 

Pajak sendiri merupakan bentuk kontribusi masyarakat kepada negara untuk pembangunan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak agar tertib. 

“Kami mohon juga transparansi dalam melaporkan omzet. Karena kalau tidak transparan, akhirnya nanti bisa dilakukannya pemeriksaan. Karena ada denda 4 kali lipat dari selisihnya, itu kan kasihan bila ada sanksi-sanksi seperti itu. Kami harapkan wajib pajak selain tertib juga transparan,” tandasnya.


Topik

Pemerintahan Pajak pendapatan asli daerah Bapenda Kota Malang pajak restoran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni