Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Camat Padang Selatan Keciduk Selingkuh, Ini Hukuman yang Mengintai

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

27 - Apr - 2025, 15:58

Placeholder
Ilustrasi berselingkuh. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Anhal Mulya Perkasa mendadak jadi perbincangan publik hingga membuat namanya trending Google Trend pada Minggu (27/4/2025). 

Bukan karena prestasi. Anhal menjadi perbincangan publik usai keciduk oleh istrinya aat sedang berselingkuh dengan NG (27 tahun), seorang PNS yang merupakan stafnya sendiri. 

Baca Juga : Bangsa Ini Jadi Pengkhianat Islam di Akhir Zaman

Penggerebekan mengejutkan tersebut terjadi di kediaman sang camat pada Sabtu malam 26 April 2025, hanya beberapa saat setelah istri sahnya kembali dari kampung halaman.

"Betul terjadi dugaan perselingkuhan yang dilakukan camat Padang Selatan berinisial AMP (Anhal Mulya Perkasa) bersama seorang PNS," kata Sekda Kota Padang Andree Algamar, Minggu (27/4). 

Usai dipergoki sang istri,  Anhal Mulya Perkasa pun digiring ke markas komando Satuan polisi Pamong Praja Kota Padang untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini, Camat Anhal  akan mendapatkan sanksi yang tidak main-main. Bahkan ia terancam dinonaktifkan dari jabatannya sekarang. 

Seperti diketahui, semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya. 

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh 

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." 

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca Juga : Kediri dalam Lintasan Sejarah: Dari Airlangga hingga Amangkurat III

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh 

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: 

• penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 

• pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; 

• dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.


Topik

Peristiwa Camat selingkuh camat digerebek PNS selingkuh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy