Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Melihat Biaya Premi Nelayan dan Petani di Kabupaten Malang yang Senasib, Sepi Peminat

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Nov - 2018, 23:33

Placeholder
Ilustrasi nelayan dan petani (Ist)

MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya mendorong tumbuhnya kesadaran petani dan nelayan untuk mengasuransikan diri dan objek garapannya. 
Upaya tersebut didasarkan pada risiko tinggi yang dihadapi oleh nelayan maupun petani pada saat mereka beraktivitas sehari-hari. Sayangnya, program asuransi bagi nelayan 

maupun petani yang sejak beberapa tahun lalu diluncurkan, serupa bertepuk sebelah tangan. 
Sepi peminat dan tidak sesuai dengan ekspektasi. Dari data Dinas Perikanan Kabupaten Malang, tercatat dari total 3.278 nelayan yang memiliki asuransi hanya 1.000 orang atau sekitar 30 persen saja. 

Sedangkan di sektor pertanian, kepemilikan asuransi untuk jaminan perlindungan dalam bercocok tanam pada saat tanamannya terkena hama maupun bencana alam berupa banjir maupun kekeringan, masih sekitar 4.900 hektar (ha) lahan padi yang diasuransikan dari total lahan sawah irigasi dan non irigasi yaitu 45.888 ha. Artinya, masih sekitar 11 persen yang sudah diasuransikan. 

Endang Retnowati Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang menyatakan, pihaknya memang tidak bisa memaksa nelayan untuk ikut dalam program perlindungan melalui asuransi tersebut. 

"Kita tidak bisa melakukan itu. Tugas kita hanya mendorong dan memberikan pengertian mengenai manfaat dari asuransi bagi para nelayan," kata Atik, sapaan akrab Kadis Perikanan Kabupaten Malang. 

Walau tidak memiliki intervensi tersebut, Atik tetap ngotot melakukan berbagai sosialisasi atas pentingnya manfaat asuransi bagi nelayan. 
Hal yang sama menimpa Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang. Sejak beberapa tahun lalu, menggenjot kesadaran para petani untuk 

mengasuransikan lahannya. Tapi, kenyataannya  petani yang mengasuransikan lahannya juga terbilang minim. 
Lantas apakah yang membuat para nelayan dan petani begitu enggan mengikuti program asuransi tersebut. 

Dari beberapa narasumber di kalangan nelayan, menyampaikan, bahwa premi asuransi terhitung cukup tinggi. Setiap bulan nelayan yang ikut asuransi wajib merogoh koceknya senilai Rp 125 ribu. Hal tersebut yang membuat ribuan nelayan masih merasa keberatan mengikuti asuransi. 

Sumaryono nelayan di Sendangbiru,  secara lugas menyatakan,  dirinya tidak kuat untuk membayar premi tersebut. "Terlalu mahal dengan kondisi pendapatan yang tidak pasti saat ini. Jadinya saya belum ikut asuransi itu," ujarnya. 

Selain premi yang menurut para nelayan cukup tinggi setiap bulannya, alasan susahnya melakukan klaim juga menjadi faktor yang membuat rendahnya asuransi nelayan. Atik pun tidak menampik hal tersebut. 

"Mereka merasa khawatir jika terjadi kecelakaan, kesulitan melakukan klaim. Kita sudah berusaha meluruskan pemikiran-pemikiran seperti itu, tapi belum berhasil,” ujarnya yang juga menegaskan untuk biaya premi yang terbilang cukup tinggi karena sudah tidak disubsidi lagi pemerintah. 

"Kini asuransi menjadi tanggungan nelayan secara mandiri,” imbuh Atik.

Kasus serupa menimpa DTPHP Kabupaten Malang. Walau pun berbeda alasan, tetapi kondisinya sama. Bahwa lahan sawah yang telah diasuransikan masih sangat minim. Secara nominal premi asuransu petani hanya senilai  Rp 180.000 per hektar per empat bulan (sekali musim tanam). Jumlah premi tersebut bahkan di tahun lalu masih dibantu oleh pemerintah melalui subsidi. Sehingga petani hanya dibebani membayar 20 persen dari total premi. Yakni Rp 36.000 per hektar lahan per 4 bulan. Adapun sisanya, sebesar Rp 144.000, dibayar pemerintah.

Dengan premi tersebut, ternyata tidak membuat petani berlomba-lomba untuk menjadi peserta asuransi yang dikelola PT Jasindo. Padahal, asuransi dengan premi terbilang kecil tersebut, petani memiliki jaminan perlindungan dalam bercocok tanam pada saat tanamannya terkena hama maupun bencana alam berupa banjir maupun kekeringan.
Melalui asuransi petani, jaminan atas kondisi tersebut bisa diganti oleh pihak asuransi. Sehingga petani tidak akan mengalami kerugian besar. 

Untuk persoalan klaim pun,  pihak PT Jasindo sebagai bagian dari perusahaan negara dan asuransi petani adalah program nasional. Tidak akan membuat petani dibuat ribet. Bahkan, pihak Jasindo menegaskan untuk klaim maksimal 2 minggu dari  diajukan bisa cair. 

 


Topik

Ekonomi asuransi asuransi-nelayan asuransi-petani Dinas-Perikanan-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus