JATIMTIMES - Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara berlebihan atau sound horeg saat malam takbir Hari Raya idul Fitri 1.446 hijriah 2025. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan petasan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, imbauan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga : Hendak Perjalanan Arus Balik, Penting Lakukan Cek Kendaraan
"Penggunaan sound horeg yang berlebihan dan petasan bisa mengganggu kenyamanan warga. Terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sedang beribadah maupun hendak beristirahat," ujar Bambang, Sabtu (29/3/2025).
Selain berpotensi mengganggu kamtibmas, sound horeg maupun menyalakan petasan juga berpotensi menimbulkan konflik sosial hingga risiko kecelakaan. "Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda untuk tidak menyalakan sound horeg dan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam takbiran," ujarnya.
Bambang menambahkan, dalam perayaan momen Lebaran Idul Fitri pada beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dan petasan kerap menjadi pemicu ketegangan di beberapa wilayah. Penyebabnya, suara yang terlalu keras tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga bisa menimbulkan bahaya terutama bagi pengguna jalan yang konsentrasinya terganggu
"Namun pelaksanaan takbir keliling diperbolehkan selama tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sound horeg atau menyalakan petasan. Jangan sampai euforia perayaan Lebaran justru berujung pada gangguan keamanan atau kecelakaan," ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat perayaan malam takbir. Petugas juga akan memberikan teguran dan tindakan kepada masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg maupun bermain petasan.
Polres Malang juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan malam takbir sebagai momentum kebersamaan yang penuh makna tanpa harus mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Pemkab Malang Lakukan Mitigasi, Pastikan Keselamatan 558 Ribu Wisatawan Libur Lebaran
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Malang dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tetap kondusif," ujarnya.
Ditambahkan Bambang, masyarakat yang ingin melaksanakan takbir keliling tetap diperkenankan asalkan dilakukan dengan cara yang tertib. Misalnya menggunakan alat pengeras suara yang sewajarnya dan menghindari penggunaan petasan yang berbahaya.
"Mari kita rayakan malam takbir penuh khidmat dengan cara yang lebih aman dan nyaman bagi semua," pungkas Bambang.
