Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pastikan Tempat Hiburan Tutup selama Ramadan, Satpol PP Jatim Gencarkan Pengawasan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

15 - Mar - 2025, 18:42

Placeholder
Satpol PP Jatim melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama Ramadan.

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jatim (Satpol PP Jatim) menggencarkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diskotik, bar dan klub malam selama bulan Ramadan. Ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi alias tutup.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim Muhammad Tabrani menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemprov Jatim yang melarang diskotik, bar dan klub malam beroperasi selama Ramadan.

Baca Juga : Sejumlah Kawasan di Surabaya Tergenang Akibat Curah Hujan Tinggi, DSDABM: Air Surut dalam Satu Jam

Hal ini sesuai dengan surat imbauan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim nomor 500.13.2.3/8106/118.6/2025 tentang menjaga ketenteraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.

Tabrani menegaskan, Satpol PP Jatim akan mengintensifkan pengawasan RHU selama Ramadan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim. Kendati begitu, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Disbudpar Jatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya

"Maka itu para pelaku usaha RHU diskotik, bar dan club  diharapkan bisa menaati surat imbauan agar tidak buka, hingga Ramadan selesai,” ungkap Muhammad Tabrani, Sabtu (15/3/2025).

Salah satu kegiatan pengawasan yang dilaksanakan yakni berlangsung pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) dini hari di Surabaya. Selain Satpol PP, kegiatan ini diikuti pula Disbudpar Jatim, Disperindag Jatim, Diskominfo Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Satpol PP Kota Surabaya. 

Baca Juga : RS Sarankan Penjenguk Mbok Yem Ngobrol dengan Keluarga, Penjaga Warung yang Dikenal Pendaki Gunung Lawu

Muhammad Tabrani memimpin langsung kegiatan pengawasan tersebut. Sasarannya yaitu tiga di diskotik, bar, dan club di wilayah Surabaya barat di kawasan Darmo Harapan dan Jalan Mayjen Sungkono. Kemudian di Surabaya tengah tepatnya di Jalan Basuki Rachmat terdapat tiga lokasi.

“Hasil pengawasan di Surabaya bahwa RHU yaitu Diskotik, Club dan Bar tidak beroperasi atau tutup selama bulan ramadan. Artinya para pelaku usaha tersebut menaati peraturan yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk menjaga kententeraman masyarakat selama ibadah Ramadan," jelas Muhammad Tabrani.


Topik

Pemerintahan satpol pp jatim tempat hiburan malam pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana