JATIMTIMES – Elim Tyu Samba berdiri di tengah massa dengan dua jabatan sekaligus. Ia adalah wakil wali kota Blitar, tetapi hari itu tampil sebagai Plt ketua umum KONI Kota Blitar. Dari depan barisan insan olahraga, Elim menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah yang juga dipimpinnya.
Aksi pada Senin (7/9/2026) itu bermula di depan DPRD Kota Blitar, lalu berlanjut ke lingkungan Pemkot Blitar. Persoalan yang dibawa antara lain menyangkut kantor operasional KONI dan anggaran pembinaan olahraga.
Baca Juga : Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menkeu, Ini Jejak Kebijakannya Selama Setahun
Elim hendak tampil sebagai pembela insan olahraga. Namun, sepekan setelah aksi, persoalannya justru melebar. Bukan hanya soal KONI. Atlet pelajar diketahui berada dalam barisan aksi. Sekolah mengevaluasi dispensasi. Dinas yang menangani perlindungan anak mengingatkan risiko demonstrasi bagi anak. Kini, etika Elim sebagai pejabat nomor dua di Kota Blitar ikut dipersoalkan.
Akademisi sekaligus dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar Abdul Hakam Sholahudin bahkan meminta Elim mempertimbangkan mundur dari jabatan wakil wali kota.
“Persoalan ini menurut saya harus dilihat lebih luas, tidak semata-mata sebagai persoalan KONI atau penyampaian aspirasi insan olahraga. Yang perlu dilihat adalah posisi orang yang memimpin aksi tersebut. Ibu Elim Tyu Samba bukan orang di luar pemerintahan. Beliau adalah wakil wali kota Blitar, bagian dari kepemimpinan pemerintahan daerah,” kata Hakam, Minggu (13/9/2026).
Menurut Hakam, jabatan itulah yang membuat tindakan Elim tak bisa disamakan dengan demonstrasi masyarakat, aktivis, atau LSM. Wakil wali kota memiliki pintu yang jauh lebih dekat menuju ruang pengambilan keputusan: koordinasi birokrasi, komunikasi dengan wali kota, sekretaris daerah, perangkat daerah, hingga forum resmi pemerintahan.
“Kalau komunikasi belum berhasil, komunikasi itu yang diperbaiki, bukan kemudian seorang pejabat pemerintahan mengambil posisi seperti pihak luar dan mendemonstrasikan pemerintahannya sendiri,” ujarnya.
Dua Jabatan, Satu Konflik Peran

Elim memang turun dalam kapasitasnya sebagai Pltketua umum KONI Kota Blitar. Namun bagi Hakam, penjelasan itu justru membuka persoalan lain: konflik peran.
Seorang wakil wali mota tidak berhenti menjadi wakil wali kota ketika sedang mengurus organisasi olahraga. Tanggung jawab jabatan publik tetap melekat.
“Tidak mungkin jabatan wakil wali kota dilepas sementara ketika mengenakan atribut organisasi, kemudian dipakai kembali setelah kegiatan selesai. Jabatan publik itu melekat dengan tanggung jawab etik,” kata Hakam.
Ia tidak mempersoalkan hak warga negara menyampaikan pendapat. Kritiknya diarahkan pada kepantasan seorang pejabat publik menggunakan jalan demonstrasi ketika mempunyai akses untuk memperjuangkan persoalan dari dalam pemerintahan.
Persoalan KONI sendiri bukan perkara sederhana. Tuntutan mengenai hibah dan pemanfaatan aset daerah bersinggungan dengan administrasi serta pertanggungjawaban hukum. Karena itu, menurut Hakam, justru pejabat pemerintahan semestinya memberikan contoh penyelesaian yang tertib dan akuntabel.
“Pejabat publik harus memberikan keteladanan. Ketika terdapat perbedaan pandangan di dalam pemerintahan, masyarakat semestinya diperlihatkan bagaimana persoalan itu diselesaikan melalui dialog, koordinasi dan mekanisme pemerintahan,” ujarnya.
Ironinya menjadi terang: pejabat nomor dua di daerah berada di barisan yang menuntut pemerintahan tempat dirinya sendiri duduk sebagai pimpinan.
“Ketika pejabat nomor dua di daerah turun memimpin aksi yang menyampaikan tuntutan kepada pemerintahannya sendiri, yang muncul di ruang publik bukan lagi sekadar persoalan KONI. Masyarakat akhirnya melihat seolah-olah ada pemerintahan yang berhadapan dengan dirinya sendiri,” ucap Hakam.
Menurut dia, keadaan tersebut tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan. Seorang wakil wali kota semestinya ikut menjaga soliditas pemerintahan sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian persoalan.
“Seorang wakil wali kota semestinya ikut menjaga soliditas dan ketenangan pemerintahan, bukan justru mengambil langkah yang berpotensi membikin gaduh pemerintahannya sendiri,” katanya.
Atlet Pelajar Masuk Barisan Aksi

Polemik kemudian bergerak ke persoalan yang lebih sensitif: anak.
Dokumentasi aksi memperlihatkan sejumlah atlet pelajar berada di tengah massa. Dalam orasinya, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet untuk maju dan memperkenalkan mereka sebagai atlet binaan KONI Kota Blitar.
Belakangan, Dinas Pendidikan Kota Blitar menemukan sejumlah pelajar tidak mengikuti pembelajaran pada hari tersebut. Keterangan sekolah beragam: ada yang izin dan ada yang memperoleh dispensasi. Persoalannya, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin, izin yang diketahui sekolah berkaitan dengan kegiatan olahraga.
“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi, bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin,” kata Dindin.
Dinas Pendidikan kemudian mengundang seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta untuk mengevaluasi persoalan tersebut. “Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.
Dindin mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran agar izin dan dispensasi bagi peserta didik tidak diberikan begitu saja. Tujuan kegiatan harus dipastikan sejak awal. Sebab, bila sekolah mengetahui kegiatan yang sebenarnya akan diikuti, pertimbangan keselamatan anak bisa membuat keputusan berbeda.
“Kalau pun misal tahu dari awal, ini mungkin kan tidak diizinkan karena khawatir nanti terjadi apa-apa ke si anak,” katanya.
Disdik juga meminta sekolah melakukan pendekatan kepada pelajar yang mengikuti aksi. Anak perlu dipantau agar tetap nyaman belajar serta tidak mengalami tekanan atau perundungan setelah peristiwa tersebut. Apalagi, kegiatan berlangsung pada jam belajar.
Baca Juga : Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Mahasiswa Malang Disiapkan Jadi Pencipta Teknologi
Hakam melihat keterlibatan atlet pelajar membuat persoalan etik semakin berat. Namun ia mengingatkan agar tidak terburu-buru menuduh siapa yang mengerahkan anak tanpa bukti.
“Kita tidak boleh serta-merta menuduh siapa yang mengerahkan anak-anak apabila belum ada bukti. Tetapi ketika atlet pelajar sudah berada di lokasi dan bahkan dipanggil maju dalam sebuah orasi, tentu aspek keteladanan dan perlindungan anak patut dipertanyakan,” katanya.
DP3AP2KB Pasang Alarm Perlindungan Anak

Sorotan juga datang dari DP3AP2KB Kota Blitar. Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujianto menegaskan anak mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun hak itu harus diberikan dalam ruang yang tidak menempatkan mereka pada bahaya.
“Artinya hak anak untuk berpendapat itu diberikan. Tapi pada posisi yang tidak membahayakan bagi anak,” kata Mujianto.
Ia menyayangkan keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi karena kerumunan semacam itu memiliki potensi risiko yang sulit diprediksi.
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang itu bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama, mental juga. Terus khususnya keamanan bagi anak dan mudah diprovokasi, mudah dibohongi juga karena anak-anak itu belum siap secara mental maupun hukum,” ujarnya.
Mujianto berhati-hati menggunakan kata potensi. Artinya, pemerintah belum menyimpulkan anak-anak tersebut menjadi korban atau mengalami trauma. DP3AP2KB masih menunggu pemantauan Dinas Pendidikan terhadap kondisi mereka di sekolah.
Jika ditemukan persoalan psikologis, DP3AP2KB menyatakan siap melakukan asesmen dan menyediakan pendampingan psikolog.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dispora Kota Blitar. Cabang olahraga diminta lebih selektif apabila melibatkan atlet anak dalam kegiatan di luar aktivitas olahraga.
“Harapan kami teman-teman Dispora juga bisa memberikan imbauannya kepada seluruh cabang olahraga apa pun yang melibatkan anak-anak, bisa lebih bijak, bisa lebih selektif ataupun bisa lebih hati-hati berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang nonkeolahragaan,” kata Mujianto.
Menurut dia, atlet pelajar tidak kekurangan ruang untuk bersuara. Aspirasi dapat disampaikan melalui sekolah, Forum Anak, musrenbang dari tingkat kelurahan hingga kota, maupun forum olahraga yang disediakan pemerintah.
Dengan demikian, hak berpendapat dan perlindungan anak tidak semestinya dipertentangkan. Anak tetap dapat bersuara tanpa harus ditempatkan pada situasi yang memiliki risiko terhadap keselamatan mereka.
Dari Membela Olahraga hingga Desakan Mundur

Rangkaian peristiwa itu akhirnya membawa polemik jauh dari titik awalnya. Yang semula dipertontonkan sebagai perjuangan untuk insan olahraga kini merembet menjadi perdebatan mengenai tata kelola pemerintahan, konflik peran, dispensasi pelajar, perlindungan anak, hingga etika seorang wakil wali kota.
Hakam mengatakan persoalannya bukan apakah Elim mempunyai hak menyampaikan pendapat. Pertanyaannya adalah bagaimana hak itu dijalankan ketika seseorang sedang memegang jabatan publik.
“Kalau Ibu Wakil Wali Kota merasa masih dapat menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pemerintah Kota Blitar, maka perjuangkan aspirasi melalui kewenangan dan mekanisme yang tersedia di dalam pemerintahan. Tetapi apabila merasa tidak lagi sejalan dan memilih berada di luar untuk mendemonstrasikan pemerintahan sendiri, secara etik harus berani menentukan pilihan,” katanya.
Pilihan yang dimaksud Hakam cukup terang: tetap berada dalam pemerintahan dan bekerja melalui mekanisme pemerintahan, atau meninggalkan jabatan kemudian memperjuangkan aspirasi dari luar.
Ia menegaskan demonstrasi tidak otomatis menjadi dasar hukum pemberhentian seorang wakil wali kota. Desakan mundur yang disampaikannya berada pada wilayah pertanggungjawaban etik dan politik.
“Dalam kondisi seperti itu, menurut saya mundur dari jabatan Wakil Wali Kota merupakan pilihan yang lebih elegan dan bertanggung jawab. Bukan karena demonstrasi secara otomatis menyebabkan seseorang harus diberhentikan menurut hukum, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban etik dan politik,” ujar Hakam.
Menurut dia, pejabat publik tidak semestinya menikmati kewenangan sebagai bagian pemerintahan sekaligus mengambil posisi seolah berada di luar ketika menyampaikan tuntutan.
“Wakil wali kota seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan menambah persoalan baru atau menciptakan kegaduhan di dalam pemerintahan. Kalau setiap perbedaan kebijakan diselesaikan dengan turun ke jalan, lalu apa fungsi koordinasi dan kewenangan yang melekat pada jabatan wakil wali mota?” katanya.
Hakam kemudian menutup kritiknya dengan pilihan yang tak lagi samar. “Kalau memang merasa tidak lagi bisa berjalan bersama dalam pemerintahan dan memilih terus mengambil posisi berhadapan dengan pemerintahannya sendiri, lebih elegan mundur dari jabatan. Setelah itu silakan menyampaikan kritik dan memperjuangkan aspirasi dari luar secara bebas. Itu lebih jelas secara etik maupun politik,” pungkasnya.
