Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi PIP Mulai 2026, Ini Aturan dan Mekanisme Barunya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Sep - 2026, 15:50

Placeholder
Potret kartu KIP. (Foto: Indonesia.go.id)

JATIMTIMES - Ada perubahan penting dalam mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sejumlah ketentuan, termasuk menghapus mekanisme SK Nominasi PIP yang sebelumnya digunakan dalam penetapan penerima bantuan.

Perubahan tersebut membuat proses penetapan hingga pencairan dana PIP menjadi berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Selain tidak lagi menggunakan SK Nominasi, satuan pendidikan juga mendapatkan kewenangan lebih besar dalam melakukan verifikasi siswa yang dinilai layak menerima bantuan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerkosaan di Tlogomas Malang Masuk Babak Baru, Polisi Tahan dan Tetapkan Tersangka

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dilansir dari ketentuan terbaru Kemendikdasmen, terdapat tiga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PIP tahun 2026, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan penerima PIP.

Dalam mekanisme sebelumnya, calon penerima PIP dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan status rekening.

Pertama, penerima yang masuk SK Nominasi, yakni siswa yang belum memiliki rekening aktif. Kedua, penerima yang masuk SK Pemberian, yaitu siswa yang sudah memiliki rekening aktif.

Mulai tahun 2026, mekanisme tersebut diubah. Siswa yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi kriteria akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.

Dengan mekanisme baru tersebut, dana PIP dapat langsung disalurkan ke rekening penerima yang sudah aktif.

Sementara itu, bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktifkan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan lainnya terdapat pada proses pengusulan calon penerima PIP.

Pada ketentuan sebelumnya, pengusulan calon penerima dilakukan oleh dinas pendidikan. Mulai tahun ajaran 2026/2027, satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap siswa yang dinilai layak mendapatkan PIP.

Sekolah nantinya menyusun daftar prioritas berdasarkan hasil verifikasi terhadap kondisi dan kelayakan siswa.

Baca Juga : Miris, Pameran Sawit Digelar di Kalbar Saat Warga Masih Sesak oleh Asap Karhutla

Dalam proses tersebut, dinas pendidikan tetap memiliki peran penting. Dinas melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas yang disusun satuan pendidikan, serta memastikan daftar tersebut sesuai dengan target sasaran penerima bantuan.

Dengan demikian, sekolah menjadi salah satu pihak yang berperan langsung dalam memastikan siswa yang membutuhkan dapat masuk dalam daftar prioritas penerima PIP.

Bukan hanya mekanisme penetapan penerima yang berubah. Pola penyaluran dana PIP juga mengalami penyesuaian.

Jika sebelumnya bantuan diberikan berdasarkan tahun ajaran, dalam aturan baru dana PIP disalurkan setiap semester setelah siswa ditetapkan sebagai penerima.

Besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan masih mengacu pada nominal yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:

• SD/SDLB dan Paket A: Rp 450.000.

• SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 750.000.

• SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp 1.800.000.

Dengan adanya perubahan ini, siswa dan orang tua perlu memahami bahwa mekanisme PIP tahun ajaran 2026/2027 tidak lagi sama dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait SK Nominasi, proses verifikasi sekolah, status rekening, hingga jadwal penyaluran bantuan.

Karena itu, siswa yang merasa memenuhi kriteria penerima PIP sebaiknya memastikan data kepesertaan dan rekening tetap sesuai serta mengikuti informasi resmi dari sekolah terkait proses verifikasi dan penetapan penerima.


Topik

Pendidikan Kemendikdasmen PIP Program Indonesia Pintar SK Nominasi PIP Aturan Baru PIP Mekanisme Baru PIP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni