Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Atasi Kesenjangan Komuter, Komisi D DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Terintegrasi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Sep - 2026, 14:45

Placeholder
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif.

JATIMTIMES — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi kesenjangan layanan angkutan umum serta tingginya ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi, khususnya di wilayah perkotaan dan aglomerasi Jatim.

Nota Penjelasan usul prakarsa dewan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (14/9/2026), oleh Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif.

Baca Juga : Rotasi AKD DPRD Jatim: Ketua Fraksi PPP-PSI Digeser dari Banggar ke Banmus

Dalam kesempatan itu, Khusnul Arif menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan menggeser paradigma pengelolaan angkutan umum dari sekadar penyediaan moda menjadi penataan perjalanan pengguna secara utuh (end-to-end trip).

"Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi; masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan," ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Urgensi pembentukan Perda ini berakar pada ketimpangan mobilitas di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus. Berdasarkan data RPJMD Jatim 2025–2029, kawasan yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jatim ini mencatatkan pergerakan komuter ke dan dari Surabaya sebesar 0,76 juta perjalanan per hari. Namun, tingkat penggunaan transportasi publik masih sangat minim.

"Dari total pergerakan komuter harian tersebut, hanya sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen yang menggunakan transportasi publik, sedangkan selebihnya didominasi oleh kendaraan pribadi," beber pria yang akrab disapa Mas Pipin ini.

Di sisi lain, Komisi D mengapresiasi pertumbuhan layanan TransJatim yang mencatatkan 8,12 juta penumpang sepanjang tahun 2025 di delapan koridor. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut belum menggambarkan sistem yang terhubung secara utuh.

"Capaian tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa sistem transportasi publik telah terintegrasi secara utuh. Evaluasi penyelenggaraan angkutan umum menunjukkan masih terdapat ketimpangan cakupan antarkoridor, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), serta keterputusan antar-layanan," jelasnya.

"Persoalannya adalah berbagai layanan, jaringan, simpul, operator, data, dan kewenangan belum seluruhnya bekerja sebagai satu sistem dari sudut pengguna," lanjut legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut.

Guna menyelesaikan persoalan sistemik tersebut, Raperda yang mencakup 19 BAB dan 183 Pasal ini menghadirkan kerangka hukum untuk menyatukan seluruh elemen transportasi publik melalui tujuh pilar integrasi.

"Kerangka hukum ini diperlukan untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem yang terpadu, mencakup integrasi jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan," paparnya.

Baca Juga : 96 Sekolah di Situbondo Dapat Giliran Revitalisasi, Komisi IV Soroti Kontraktual dan Administrasi: Jangan Cuma Terima Kunci

Selain mengatur hierarki layanan—mulai dari Layanan Utama (backbone), Layanan Pengumpan (feeder), hingga Layanan Penghubung—Raperda ini menempatkan transportasi publik sebagai instrumen keadilan sosial dan kesetaraan hak warga negara.

"Transportasi publik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Raperda ini mewajibkan penerapan Universal Design serta penyediaan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah," tandasnya.

Dari sisi akuntabilitas dan efisiensi anggaran daerah, Raperda ini mengatur pembagian beban keuangan melalui skema Kontrak Pelayanan berbasis indikator kinerja (KPI) dan pola Buy the Service (BTS).

"Pemberian subsidi atau insentif diikat dengan indikator kinerja pelayanan yang ketat (Key Performance Indicators). Pemerintah daerah tidak hanya membayar kehadiran armada, tetapi membayar kinerja pelayanan yang terukur, seperti ketepatan waktu, keselamatan, kebersihan, dan kepuasan pengguna," urainya.

Sementara mengenai sistem pembayaran digital dan interoperabilitas tiket, Raperda menekankan wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 10 Tahun 2025) serta jaminan perlindungan data pribadi para pengguna.

 


Topik

Pemerintahan Komuter Komisi D DPRD Jatim Raperda Raperda Transportasi Raperda Transportasi Terintegrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan