JATIMTIMES – Umi Arofah (55), warga Desa/ Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, tak mampu lagi berharap mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah
Pasalnya, wanita yang berstatus janda anak tiga itu, tercatat dalam desil 6 – 10 atau kategori warga menengah hingga paling sejahtera. Padahal, sejak pulang merantau dari negeri Jiran Malaysia, dirinya belum memiliki rumah, bahkan penghasilan tetap.
Baca Juga : Beras Premium Langka, Rantai Pasokan Bakal Dipantau
Ketua LSM Cakrawala Keadilan, Hilal Ahmar menyebut jika penetapan Desil 6-10 untuk wanita janda tersebut, sangat tidak berdasar. "Saya tegas mempertanyakan status tersebut, dasar apa yang dipakai hingga seorang janda tua, tiga anak, tidak punya pekerjaan tetap, dan tak mempunyai hunian tetap kok Desilnya masuk sejahtera". tanya Hilal, Rabu (9/9/2026).
Kami berharap, masih kata Hilal, agar pemerintah segera membenahi status Desil dari ibu Umi Penerima bantuan rumah layak huni dari LSM, masak orang tidak mampu dibilang sejahtera statusnya". Pungkasnya.
Atas pembagian kelompok masyarakat dengan tingkat yang sama besar dengan tingkat kesejahteraan atau ekonomi itu, Hilal bersama rekan-rekan di lembaganya, berinisiatif memberikan bantuan rumah layak huni yang dihimpun dari para donatur, untuk Umi Arofah.
“Tapi soal kelistrikannya masih belum bisa. Karena upaya untuk menyambung jaringan listrik bersubsidi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan pemasangan Daya 900 VA dikenakan biaya Rp 893.000, dengan rincian biaya sambung Rp.843.000, dan Strom awal Rp.50.000". terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, menjelaskan bahwa pembaruan desil bisa dilakukan melalui desa ataupun mandiri, hingga dilakukan persetujuan dari Kementerian pusat.
Baca Juga : Pemkot Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa
“Bisa dilakukan pengajuan untuk pembaruan desil dengan mengajukan pembaruan ke operator desa atau dengan mandiri melalui aplikasi cek bansos. Kalau ada kendala atau tidak terlayani di desa bisa datang ke Dinas Sosial,” jelasnya, Rabu (9/9/2026).
Sementara terkait proses pembaruan tersebut, Galih mengatakan estimasi waktu yang dibutuhkan hingga 3 bulan atau lebih.
“Estimasi bisa 3 bulan bisa lebih. Soalnya yang approve pusat,” pungkasnya.
