JATIMTIMES – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap catatan kelam terkait eskalasi kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di berbagai daerah. Pihaknya mencatat sedikitnya ada 147 kasus pemidanaan paksa yang tersebar di 11 provinsi sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.
Lonjakan angka kriminalisasi tersebut mengemuka saat Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026). Rapat yang dirancang untuk mengurai tindakan represif di lokasi konflik agraria struktural itu terpaksa ditunda lantaran perwakilan Bareskrim Polri tidak hadir.
Baca Juga : Mengingat Lagi Dampak Karhutla 2015: 600 Ribu Idap Ispa hingga Rugi Rp 200 Triliun
Mangkirnya jajaran kepolisian dari forum legislatif tersebut memicu kekecewaan mendalam dari kelompok advokasi warga di tingkat tapak. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang dinilai mengabaikan agenda krusial penyelamatan hak atas tanah masyarakat.
"Kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir. Pertemuan hari ini seharusnya membicarakan 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi," ungkap Dewi Kartika melalui keterangan resmi yang diterima JatimTIMES, Kamis siang.
Dewi membeberkan bahwa maraknya kasus penangkapan warga terjadi di area Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang sejatinya tengah diusahakan penyelesaiannya oleh Pansus PKA DPR RI. Penggunaan pendekatan hukum pidana secara kaku oleh aparat dinilai memicu rasa takut dan melanggengkan kekerasan di kawasan konflik.
Padahal, Komisi III DPR RI bersama Polda NTT pada Mei 2026 lalu telah menyepakati penghentian sementara seluruh proses pidana terkait konflik tanah struktural. Kesepakatan tersebut mewajibkan Polri memberikan perlindungan keamanan serta mencegah penangkapan warga selama masa penataan ulang oleh pemerintah.
"Pertemuan ini penting untuk memastikan pihak kepolisian memahami apa itu konflik agraria struktural dan mengapa pendekatannya tidak bisa legalistik serta asal menangkap petani. Pendekatan hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak," tegas Dewi.
Baca Juga : F1 Singapura Siaga Kabut Asap gegara Karhutla Kalimantan dan Sumatra, Balapan Ditunda?
KPA mendesak agar pada penjadwalan RDPU berikutnya, Komisi III DPR RI dapat menghadirkan Kapolri secara langsung untuk memberikan kepastian hukum. Langkah ini dinilai krusial guna menghentikan instruksi pemidanaan dari tingkat pusat hingga jajaran Polsek di daerah.
Dewi berharap kehadiran pimpinan tertinggi Polri dapat merealisasikan pembebasan para petani dan masyarakat adat yang saat ini masih menjalani masa penahanan. Penanganan konflik pertanahan ditegaskan membutuhkan dialog konstruktif dan pemulihan hak, bukan tindakan pembungkaman melalui sel tahanan.
